Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada rilis peraturan dari enam kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidan
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara
Menurut Airlangga, kebijakan terkait THR dan Gaji 13 2026 merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. “Hari ini pemerintah mengumumkan sejumlah
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Papua. “Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan
Meski begitu, penyaluran ini membutuhkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan pemerintah (PP). Namun, hingga kini Presiden Prabowo masih melakukan kunjungan kenegaraan ke Yordania setelah sebelumnya be
Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol. Kepastian peluncuran SE tersebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan, posko pengaduan biasanya dibuka tujuh hari sebelum Lebaran dan tetap bero
Di sisi lain, THR bagi pekerja swasta belum ada informasi perihal pencairannya. Tetapi, jika menukil Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2
"Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan alokasi dana untuk pembayaran THR, Gaji 13 semuanya bersumber dari situ, kita tidak memiliki sumber dana yang lain,sehingga kita harus menunggu transferan dana tersebut masuk,baru bisa
 Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.