Wednesday, April 2, 2025
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TERSANGKA

Penyidikan Dinilai Tidak Prosedural, BNNP Dipraperadilankan

  Anthon Raharusun selaku Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) mengatakan Prapid itu diajukan karena tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan  Tersangka terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan   yang cukup, yakni  minimal dua alat bukti yang sah.

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

13 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Ini juga sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Prajurit TNI.  Tim Investigasi Kodam XVII/Cenderawasih dipimpin Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf Jonathan Nidio Aprimanda.

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Diserahkan ke Kejaksaan 

Kasus  pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban  Stepanus Braen Yeuw  terjadi  Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana  tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai. 

Aniaya Gunakan Linggis, Tersangka Diserahkan ke Kejari

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan penyerahan tersangka karena berkas perkara telah lengkap atau P21. Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks perkebunan Kotaraja Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

Tabrak Mati Dua Pengendara, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

  Bermula mobil Toyota Rush PA 1474 DT yang dikendarai AM dari arah ring road menuju pasar Otonom, dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian,  AM yang ketika itu  berkendara dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras) tampaknya hilang kendali, sehingga menabrak pengendara sepeda motor CB150 dan Honda CRF. Akibatnya kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.

Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. "Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda," ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).

Disaksikan 4 Tersangka, Polres Jayapura Musnakan BB Narkotika

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH,  diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.

Empat Jadi Tersangka, Pelaku Lain Masih Diburu

“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Pelaku Tunggal Pembakar Pasar Ditangkap

Ternyata hal tersebut hanya dilakukan oleh RN seorang diri. Pelaku RN yang diamankan  sehari setelah aksinya yakni pada 8 Januari sekira pukul 21.00 WIT tak jauh dari Masjid Asholihin Jl Gerilyawan, Abepura. Saat itu tak banyak melakukan perlawanan.

Latest news

- Advertisement -spot_img