Ada beberapa item yang akan dikerjakan seperti fasilitas toilet di terminal, pekerjaannya berupa perbaikan dan juga bangun baru. Kemudian ruang kerja untuk Organda, termasuk ruang tunggu penumpang juga akan diperbaiki.
Kepala Kantor Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura, Agustinus mengatakan bahwa khusus kapal penumpang baik itu perintis maupun kapal penumpang (Kapal Putih) sudah sebanyak 60 kali masuk di Pelabuhan Jayapura, sejak Januari - April 2024.
 Puluhan mobil angkot Kota Jayapura terutama yang mangkal di terminal Mesran, tampak berjejer rapi menyebar hingga disudut-sudut terminal Mesran. Dulunya mereka pernah berjaya, sebagai satu-satunya moda transportasi dalam kota. Tapi itu hanya cerita kenangan yang terjadi di era tahun 80-an sampai awal tahun 2000-an.
 Kebijakan ini telh menyebabkan sejumlah potensi pajak dan Retribusi Daerah mulai dihapus atau dihilangkan. Akibat pemberlakuan aturan tersebut, misalnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat ini sudah tidak bisa lagi mengambil retribusi dari pengelolaan terminal.
  Ia mengaku kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu kedai kopi miliknya akan dipadati pembeli dan pendapatannya akan bertambah. Hotman mengaku dirinya sudah enam kali mengikuti Event Baku Timba tersebut, selain menambah pendapatannya, ini juga sebagai tempat untuk mempromosikan usaha kedainya itu kepada orang banyak.
Ketua terminal A1 Obenius Wenda, mengatakan soal pengakalan ojek di wilayah terminal sinakma ini pihaknya sudah pernah umumkan bahkan juga melarang agar para tukang ojek di larang mangkal di wilayah terminal apalagi angkut penumpang di dalam terminal dan sekitarnya.
Sejumlah sopir mengungkapkan, masih banyaknya terminal-terminal bayangan yang beroperasi di luar Terminal Pasar Sentral Timika mengakibatkan fungsi dari terminal itu sendiri tidak maksimal hingga sepi penumpang.Â
 Ketua Organda Kota Jayapura, Arifin Sugianto Samadi berharap aturan atau kebijakan baru yang diberikan oleh pemerintah itu diharapkan betul-betul diterapkan sampai di tingkat bawah.
  Dia menegaskan, selaku organisasi yang membawahi angkutan darat di Kota Jayapura dirinya sama sekali tidak mendukung aksi-aksi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para sopir angkutan kota di Kota Jayapura. Terutama masih banyak sopir angkot yang diketahui tidak mematuhi peraturan wajib penggunaan Terminal tipe A di kota Jayapura dalam menurunkan maupun menaikkan penumpang.
  Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, dihapusnya pungutan masuk terminal itu sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan terbaru undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, yang mana salah satu poinnya diatur bahwa retribusi masuk Terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.