"Yang melakukan pembunuhan dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pengeroyokan cuma masing-masing hukuman hanya 1,5 tahun penjara," kata Karel dalam keterangannya.
  Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.