Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya telah membahas permohonan yang diajukan untuk segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
 Emanuel Gobay, selaku Kuasa Hukum Dominggas menjelaskan fakta pertama yang terungkap dalam persidangan PT Pos Jayapura telah melanggar UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 Pembukaan sidang DPRD ini dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom SH.MSi, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Lanny Jaya, Kapolres Lanny Jaya AKBP Nursalam Saka, Dandim Letkol Inf. Trioyo Hardianto, SE dan disaksikan lewat zoom meeting dari jakarta oleh Wakil Ketua 1 Wundien Yikwa, SH, Wakil Ketua 2 Dani Yoman.S.Ip
Adapun alasan pemecatan, karena Dominggas melakukan pelanggaran diluar aturan perusahaan. Atas tindakannya itu sehingga PT Pos Jayapura mengeluarkan surat PHK dan memberhentikan Dominggas dari pekerjannya. "Dia di Pecat 22 Juni 2023 lalu," kata Emanuel.
Dasar penolakan Prapid, karena Hakim menilai tindakan Kepolisian sudah sesuai prosedural. Karena mengacu pada Pasal 184 (1) KUHAP, yang menyatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.
Satu tersangkanya, Domius Wenda alias Doni Wenda tak lama lagi akan menjalani sidang usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Penyerahan ini dihandle langsung personel Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya.
Dasar diterimannya Permohonan PT Crown Abadi Jayapura, karena tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Gakum LHK tidak memenuhi dua alat bukti yang cukul, sehinga dinilai tidak sah dan tidak benar menurut hukum.
Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.
Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.
  Wakil Bupati Esau Miram memberikan apresiasi kepada ketua, ketua l, ketua ll dewan perwakilan rakyat daerah atas kerja sama selama lembaga legislatif dan Eksekutif bisa berjalan harmonis, sehingga sidang pertama laporan pertanggungjawaban peraturan pemerintah terhadap DPR bisa berjalan lancar dengan baik.Â