"Ini lagi dikumpulin sama Provos untuk bisa dilengkapi berkasnya. Supaya bisa ditindaklanjuti sesuai aturan. Apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau masuk dalam kode etik," kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Mapolres Jayapura, Kamis (4/8) kemarin.
Peristiwa kekerasan yang melibatkan dua remaja putri di salah satu sekolah menengah pertama itu belakangan viral di media sosial. Aksi ini tentunya sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan apa yang sudah dicanangkan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura, yang menjadikan Kabupaten Jayapura sebagai kota layak anak.
Di mana pertikaian itu telah merenggut nyawa seseorang warga dari kelompok lain. Pertemuan dua kelompok itu terkait dengan tuntutan ganti rugi dari pihak korban yang meninggal dunia dalam kejadian itu.
"Pertikaian antar kelompok yang sebelumnya telah mengakibatkan salah seorang warga meninggal dunia terjadi di depan toko Hola Mart Doyo,Minggu, 31/7 dini hari," kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, Senin (1/8).
Kegiatan penyerahan rumah dinas ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Jayapura Elphyna E. D Situmorang, Waka Polres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, Kadistrik Waibu Jenny S. Deda, Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliani Tecuari dan sejumlah pejabat lainnya.
Kejadian ini dilaporkan terjadi di Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Minggu (31/7) pagi dimana menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kasus ini dilaporkan oleh warga yang melihat keributan tersebut.
AKBP Fredrickus menyebutkan karena kelompok tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta pihak kepolisian."Mereka mengajukan izin, namun setelah diteliti ada beberapa kekurangan-kekurangan,"ujarnya.
Di sisi lain, DPR justru menyoroti peran pemerintah dalam hal ini instansi teknis seperti Dinas Kebersihan yang dinilai sama sekali belum memberikan kontribusi terhadap tata kota, terkait dengan kebersihan di sepanjang jalan utama Kota Sentani.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial FP dan WA. Sementara penadah berinisial TM. Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini ditangkap anggota Polres Yalimo saat melaksanakan razia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Teofilus Tegai menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan bagi para anggota sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi dan juga memahami persyaratan-persyaratan standar produk yang berlaku pada satu komoditi.