Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 yang digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Rabu (3/4/2024), terlihat semua unsur yang dilibatkan turut hadir.Â
  Kambuaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan Walikota Jayapura terkait pembatasan peredaran minuman keras selama masa puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
  Instruksi yang dikeluarkan ini ditujukan kepada penjual Miras, tempat hiburan termasuk panti pijat. "Kami dari Satpol PP terus melakukan patroli pas jam-jam buka puasa, biasanya satu minggu tiga kali di hari Selasa, Rabu dan kamis," kata Sefnat.
Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras berbagai merek selama masa pemilihan umum 14 Februari 2024 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan penjualan minuman keras selama masa pemilihan umum.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura yang rutin melakukan razia mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat petugas mengintai pelaku SB asik bertransaksi di pinggir jalan tepatnya di depan Toko Tiga Jaya Kota Jayapura.
  Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun, di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.
  "Kami akan melakukan operasi gabungan mulai dari tanggal 15 Desember 2023, untuk menindaklanjuti instruksi walikota Jayapura," kata Plh. Satpol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, Rabu (13/12).
 Dari hasil penertiban hari pertama Satpol PP berhasil tertibkan 45 baliho para caleg, yang dipasang di median jalan protokol di wilayah Abepura dan Distrik Heram.
 "Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu," jelasnya.