Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras berbagai merek selama masa pemilihan umum 14 Februari 2024 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan penjualan minuman keras selama masa pemilihan umum.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura yang rutin melakukan razia mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat petugas mengintai pelaku SB asik bertransaksi di pinggir jalan tepatnya di depan Toko Tiga Jaya Kota Jayapura.
  Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun, di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.
  "Kami akan melakukan operasi gabungan mulai dari tanggal 15 Desember 2023, untuk menindaklanjuti instruksi walikota Jayapura," kata Plh. Satpol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, Rabu (13/12).
 Dari hasil penertiban hari pertama Satpol PP berhasil tertibkan 45 baliho para caleg, yang dipasang di median jalan protokol di wilayah Abepura dan Distrik Heram.
 "Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu," jelasnya.
Hermes Felle menegaskan, Pemkab Jayapura harus secepatnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Jayapura. Selama ini apa saja kendala yang dihadapi, supaya mereka dalam bekerja juga bisa lebih optimal dan punya rasa tanggung jawab penuh dalam menjaga sistim keamanan di lingkungan Kantor Pemkab Jayapura.
Kasiter Kasrem 174/ATW, Kolonel Inf Lambert J. Mailoa sata membuka pembekalan tersebut mengatakan, tujuan yang mulia yakni membina dan membentuk generasi muda bangsa Indonesia yang berkepribadian, berakhlak mulia, disiplin, terampil dan memiliki semangat dan kesadaran bela negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didmapingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Maria Ndun mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dijadwal ulang setelah pemanggilan pertama manggir.