“Aset Kantor Samsat yang ada di DOB bukan lagi menjadi kewenangan Pemprov Papua, setelah kita serahkan, itu artinya sudah menjadi kewenangannya DOB. Fokus kami hanya Samsat yang ada di Provinsi Papua,” sambungnya.
Setiyo menyatakan, jika di perusahaan tersebut ada hal-hal yang secara teknis, maka harus melakukan rekonsiliasi dengan pihak Samsat Jayapura. Disinggung tindakan tegas ketika dua perusahaan ini tidak membayar tunggakannya, Setiyo mengatakan jika saat ini, pihaknya sedang koordinasi dengan KPK dan pada akhirnya akan ada langlah tegas yang dilakukan.
Dengan rincian realisasi pajak PKB, sebesar Rp.69.880.578.000 (Enam puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tuju puluh delapan ribu). Sementara pajak BBNKB Rp.33.871.530.000 (Tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 103. 752.117.000 (Seratus tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus tujuh belas ribu).