Empat RUU tersebut adalah revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (18/1). Dewan pun meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU tersebut.
RUU Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II komplek parlemen, Senayan, Jakarta kemarin (18/1). DPR melakukan pembahasan secara kilat, sehingga peraturan itu cepat disahkan. Dewan menyebut ada investor yang menginginkan proyek ibu kota baru.
DPR kembali menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi tersebut dinilai krusial untuk mengantisipasi berulangnya kasus serupa.