Hal ini bukan sesuatu yang aneh, sebab di jumlah populasi di Kota Jayapura saat ini kurang lebih mencapai 404.799 jiwa. Tiap hari, setiap individu pasti memproduksi sampah. Meski hanya, namun bila diakumulasikan dengan jumlah penduduk, dan jumlah hari tentu bisa dibayangkan berapa sampah yang muncul di Kota Jayapura ini.
"Penyediaan fasilitas pembayaran dengan cepat itu ranah dari Bank Papua yang mana rekening kas daerah ada di Bank Papua, sehingga Bank Papua menyediakan akses fasilitas mendukung kami dalam pembayaran retribusi yang mudah dan cepat dijangkau oleh masyarakat," kata Agustinus kepada Cenderawasih Pos di Abepura
Menurutnya, target tersebut merupakan target yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura dari retribusi sampah Kota Jayapura. Oleh karena itu ia berharap partisipasi masyarakat dalam menjalankan retribusi ini.
Adapun beberapa distrik di kota Jayapura yang mulai menjalankan retribusi tersebut salah satunya distrik Abepura. Kepala distrik Abepura Tom Rumbewas mengaku sejak Januari 2025 wilayah distrik Abepura telah menerapkan Perda tersebut kepada Masyarakat. Namun belum berjalan maksimal dikarenakan kurangnya sosialisasi.
Yang mana salah satu contohnya adalah pengelolaan PPI Hamadi, yang memiliki potensi PAD yang besar jika dikelola dengan baik. Kata Yosefina, PPI Hamadi memiliki 16 potensi retribusi PAD. Namun, pengelolaannya selama ini belum maksimal, salah satunya karena keterlibatan masyarakat pemilik hak ulayat setempat. Oleh karena itu, sejak 1 Maret 2025, Bapenda mulai menarik retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat di kawasan tersebut.
Hanya saja, Pemkot Jayapura dalam hal ini instansi terkait dinilai masih setengah hati dalam melaksanakan Perda ini, terbukti masih minimnya sosialisasi, termasuk eksekusi Perda ini di tengah masyarakat. Dimana banyak masyarakat masih belum mengetahui terkait dengan Perda tersebut.
Frans Reba mengatakan penertiban itu dilakukan oleh Tim gabungan dari Bappeda, Satpol PP, Dinas Perikanan Provinsi Papua, hingga Polresta Jayapura Kota. Untuk satu bulan kedepannya UPTD PPI Hamadi itu akan dijaga ketat oleh para petugas keamanan.
Jika ada pro dan kontra, menurut Evert N Merauje itu dinamika yang biasa terjadi, namun jika dinilai sangat urgen tentu Pemkot akan pertimbangkan kembali secara rinci. "Jika Rp. 50.000 ini dinilai sangat besar, maka kita akan evaluasi atau direvisi ulang sesuai kondisi di lapangan, namun saat ini masih belum ada perubahan dan angkanya tetap Rp. 50.000 itu," jelasnya.
Hal ini penting dilakukan sehingga pendapatan yang diperoleh dari retribusi sampah dapat digunakan untuk membantu kerja-kerja pihak DLHK di lapangan. "Misalnya untuk menambah armada pengangkut sampah atau lainnya. Karena sampah di Kota Jayapura masih menjadi persoalan yang cukup sulit diatasi," kata Max kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.
Menurut Awi, selain itu juga meningkatkan pengawasan internal dan eksternal termasuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP Kota Jayapura untuk menindak setiap pelanggaran. "Kemudian fasilitas dan prasarana pasar kami perbaiki, sehingga menarik lebih banyak pembeli," ujarnya.