Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal yang ditetapkan sebenarnya sangat terjangkau dan fleksibel demi meringankan beban masyarakat.
Penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Otonom Youtefa yang dilakukan hingga malam, bahkan dini hari mendapat sorotan dari masyarakat. Namun di tengah polemik tersebut, sejumlah pedagang berharap perhatian pemerintah tidak hanya terfoku
Untuk menyiasati hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kendaraan, pengelola Terminal Ekspo Waena kini mengandalkan sektor jasa dan sewa lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos di lapangan, terdapat
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan menara berkelir kuning dengan atap bertingkat. Sejumlah Angkot ini, sudah puluhan tahun menjadi sarana mobilitas warga, mul
Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan, akan mulai dipungut dari seluruh ASN yang ada di Lingkungan Pemkab Jayawijaya, hal ini dilakukan sebelum kebijakan atau peraturan
Menurutnya, penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah kota hingga pemerintahan di tingkat paling bawah.
RT dan RW dinilai memiliki peran strategis s
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan surat perjanjian sewa dan retribusi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Petrus mengatakan bahwa dalam surat perjanjian itu telah tercantum kebijakan yang akan dilakukan
Ia menjelaskan bahwa retribusi sampah rumah tangga merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan pengelolaan kebersihan kota, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir.
Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, hingga memaksa Disperindag melayangkan surat dan memberikan teguran.
Pemberlakukan QRIS untuk pembayaran retribusi parkir dari masyarakat ke juru parkir memang sudah mulai diterapkan di Kota Jayapura . Namun, di balik semangat modernisasi itu, selalu ada cerita lain di lapangan—cerita ten
Menurutnya, penerapan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan serta menata seluruh sektor retribusi daerah, termasuk retribusi parkir. Nantinya, seluruh juru parkir akan dilengkapi dengan seragam resmi yang disi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Jece Mano, mengatakan digitalisasi pembayaran retribusi sampah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempermudah masyarakat
"Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS maupun secara manual dengan uang tunai yang disertai karcis resmi," ujarnya.
“Peluncuran digitalisasi pembayaran retribusi daerah hari ini bukti nyata implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 serta Permend
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD pengelola PAD serta masyarakat yang terus patuh terhadap berbagai sektor retribusi dan pajak daerah.
"Kami lantas menanyakan siapa penanggungjawabnya, lalu dijawab tidak ada tapi disitu ada satu pria yang ternyata penanggungjawabnya. Kami masuk ke dalam dan menanyakan ke petugas lainnya malah saling lempar dan meminta k
Wali Kota Abisai Rollo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Jayapura dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru ini membahas evaluasi capaian realisasi tahun 2025, serta penetapan target untuk tahun 2026. Salah satu perhatian utama dalam Rakor tersebut adalah rendahnya
“Kita upayakan paling tidak--bisa sampai di 80 sampai 90 persen, walau tidak capai target,” kata Petrus. Lanjut dijelaskan, retribusi atau pungutan daerah di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, yang dikelola oleh Dis
Menurutnya, pembayaran berbasis digital bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mampu menekan potensi kebocoran yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Sorotan tajam DPR Kota Jayapura ini diarahkan pada sektor retribusi parkir dan retribusi rumah tangga yang dinilai tidak maksimal dalam memenuhi target penerimaan.
Ketua Pansus DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurap, m
Kata Abisai, Ketua RT/RW berperan penting dalam mendidik dan menyosialisasikan pentingnya memilah sampah dari rumah kepada warga. "Mereka juga menginformasikan mengenai peraturan dan program pengelolaan sampah dari pemer
Kepala DLHK Kota Jayapura, Ir. Dolfina Jece Mano, MSi, mengatakan kegiatan ini menyasar khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar retribusi sa
Sejauh ini, retribusi parkir di Pasar Sentral Timika baru mencapai mencapai Rp786.181.000 atau 39,31 persen dari target yang ditentukan. “Itu terhitung dari bulan Januari hingga 25 Juni 2025. Setidaknya mendekati 50 pers
Kata Abisai Rollo, hingga bulan Juni 2025 ini realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga baru 6,39 persen. Masih rendahnya penerimaan retribusi sampah tersebut karena kesadaran masyarakat masih rendah.
Sitorus mengungkapkan bahwa sejumlah kendala di lapangan menjadi tantangan tersendiri bagi Dishub. "Memang target kita cukup besar, tapi kami yakin bisa capai target, bahkan lebih, karena kita melihat target mingguan R
Los dalam pasar pun mulai terisi penuh. Para pedagang yang sering jualan di pinggir jalan sekitar pasar nampak tak kelihatan lagi. Dari pantauan Cenderawasih Pos, Rabu (23/4) sepanjang jalan utama masuk pasar Otonom t
Kepala Distrik Heram, Luis Mebri mengakui potensi parkiran tepi jalan umum memang cukup besar. Hingga saat ini masih diambil alih atau dipungut oleh masyarakat. Untuk leading sektor yang mengurusi parkiran tepi jalan
Hal ini bukan sesuatu yang aneh, sebab di jumlah populasi di Kota Jayapura saat ini kurang lebih mencapai 404.799 jiwa. Tiap hari, setiap individu pasti memproduksi sampah. Meski hanya, namun bila diakumulasikan dengan jumlah penduduk, dan jumlah hari tentu bisa dibayangkan berapa sampah yang muncul di Kota Jayapura ini.
"Penyediaan fasilitas pembayaran dengan cepat itu ranah dari Bank Papua yang mana rekening kas daerah ada di Bank Papua, sehingga Bank Papua menyediakan akses fasilitas mendukung kami dalam pembayaran retribusi yang mudah dan cepat dijangkau oleh masyarakat," kata Agustinus kepada Cenderawasih Pos di Abepura
Menurutnya, target tersebut merupakan target yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura dari retribusi sampah Kota Jayapura. Oleh karena itu ia berharap partisipasi masyarakat dalam menjalankan retribusi ini.
Adapun beberapa distrik di kota Jayapura yang mulai menjalankan retribusi tersebut salah satunya distrik Abepura. Kepala distrik Abepura Tom Rumbewas mengaku sejak Januari 2025 wilayah distrik Abepura telah menerapkan Perda tersebut kepada Masyarakat. Namun belum berjalan maksimal dikarenakan kurangnya sosialisasi.
Yang mana salah satu contohnya adalah pengelolaan PPI Hamadi, yang memiliki potensi PAD yang besar jika dikelola dengan baik. Kata Yosefina, PPI Hamadi memiliki 16 potensi retribusi PAD. Namun, pengelolaannya selama ini belum maksimal, salah satunya karena keterlibatan masyarakat pemilik hak ulayat setempat. Oleh karena itu, sejak 1 Maret 2025, Bapenda mulai menarik retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat di kawasan tersebut.
Hanya saja, Pemkot Jayapura dalam hal ini instansi terkait dinilai masih setengah hati dalam melaksanakan Perda ini, terbukti masih minimnya sosialisasi, termasuk eksekusi Perda ini di tengah masyarakat. Dimana banyak masyarakat masih belum mengetahui terkait dengan Perda tersebut.
Frans Reba mengatakan penertiban itu dilakukan oleh Tim gabungan dari Bappeda, Satpol PP, Dinas Perikanan Provinsi Papua, hingga Polresta Jayapura Kota. Untuk satu bulan kedepannya UPTD PPI Hamadi itu akan dijaga ketat oleh para petugas keamanan.
Jika ada pro dan kontra, menurut Evert N Merauje itu dinamika yang biasa terjadi, namun jika dinilai sangat urgen tentu Pemkot akan pertimbangkan kembali secara rinci. "Jika Rp. 50.000 ini dinilai sangat besar, maka kita akan evaluasi atau direvisi ulang sesuai kondisi di lapangan, namun saat ini masih belum ada perubahan dan angkanya tetap Rp. 50.000 itu," jelasnya.
Hal ini penting dilakukan sehingga pendapatan yang diperoleh dari retribusi sampah dapat digunakan untuk membantu kerja-kerja pihak DLHK di lapangan. "Misalnya untuk menambah armada pengangkut sampah atau lainnya. Karena sampah di Kota Jayapura masih menjadi persoalan yang cukup sulit diatasi," kata Max kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.
Menurut Awi, selain itu juga meningkatkan pengawasan internal dan eksternal termasuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP Kota Jayapura untuk menindak setiap pelanggaran. "Kemudian fasilitas dan prasarana pasar kami perbaiki, sehingga menarik lebih banyak pembeli," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, sehubungan dengan kebijakan baru itu sejauh ini pihaknya terus membangun komunikasi yang Intens dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
"Untuk rumah makan banyak yang tutup. Data yang kami punya kurang lebih 200 rumah makan dan restoran. Mereka ajukan tutup permanen dan tutup sementara, jadi masih kategori itu. Mungkin masih dikaji dengan melihat situasi dan kondisi," ujar Kepala Badan Pendapatan asli daerah kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Rabu (4/9).
Dijelaskan PKS pertama sudah dilakukan sejak 2019-2022 dan PKS kedua 2023-2027. Sesuai ketentuan Pemkot Jayapura, kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap aset aset milik Pemkot Jayapura itu. Sesuai kesepakatan, setelah perjanjian awal PKS di 2019, aset dari PT Angkasa Pura itu harus diserahkan kepada Pemkot Jayapura.
Kepala Bapenda Kota Jayapura Robbi Awi, di Jayapura, Selasa, mengatakan dengan sisa waktu yang tersedia, maka target yang telah ditetapkan tidak akan tercapai sehingga ke depannya harus ada upaya baik dari pemerintah maupun pihak pengelola dari PT Angkasa Pura Supports.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengungkapkan bahwa untuk sektor yang paling banyak menunggak adalah sektor usaha rumah makan dan restoran.
Tahun 2025 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak lagi melakukan pemungutan langsung terhadap retribusi. Namun itu akan dilimpahkan ke masing-masing OPD pengumpul. Karena itu, OPD pengumpul dipastikan secara mandiri melakukan pemungutan.
"Jadi tahun ini kita terapkan, sekalian kita sosialisasi, sehingga belum maksimal. Namun saat ini kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Kelurahan yang ada di 5 distrik yang ada di kota Jayapura," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, dengan melihat kondisi tersebut, pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura.
Dia mengatakan retribusi pasar dikumpulkan dari seluruh pasar yang ada di Kota Jayapura yang menjadi kewenangan pengelolaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Kota Jayapura. Adapun pasar-pasar itu yakni pasar Youtefa Induk dan otonom, Pasar Entrop, Koya Timur, Pasar Hamadi dan Pasar Numbai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, ada banyak kendala yang dihadapi, terutama yang paling berpengaruh itu karena minimnya sosialisasi. Hal ini membuat masyarakat di beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran pungutan retribusi sampah ini belum mengetahui adanya penerapan pungutan retribusi sampah dari pemerintah.
Capaian ini kata dia, terdiri dari 4 komponen, antara lain Pajak Daerah, Rp. 215.079.089.233. Kemudian Retribusi Daerah Rp.32.774.464.104, ditambah hasil Pengelolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 6.610.329.780 dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.248.206.260.
Adapun wilayah Heram, dan Muara Tami belum dapat memberikan kontribusi untuk menjadi sumber PAD. Khusus Distrik Heram tidak dapat menjadi potensi retribusi daerah karena banyaknya parkiran liar diwilayah tersebut. "Pernah ditarik disana, tapi tidak bisa karena, parkir liar terlalu banyak," kata Adolf.
Meski dikomplain, dikritisi namun masalah parkir liar tak pernah ada solusi. Padahal menurut Boy dengan pemekaran atau lahirnya Daerah Otonomi Baru otomatis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Papua juga terbatas.
Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.
Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait langsung meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura untuk segera menertibkan para juru parkir liar yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Jayapura itu.
Dia menerangkan pungutan retribusi sampah rumah tangga itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 33 tahun 2023. Sejauh ini, menurut Robby, respon masyarakat sudah cukup baik, hanya saja masih dibutuhkan sosialisasi secara intens terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.
Di wilayah Kota Jayapura memang ada sejumlah terminal yang biasa digunakan untuk angkutan umum menurunkan maupun menaikkan penumpang. Seperti halnya di Terinal Kelas I Entrop, Terminal Mesran, terminal pasar youtefa maupun terminal batas kota di Ekspo Waena.