Seperti Lapas Abepura jumlah WB yang terima remisi sebanyak 445 orang, kemudian Lapas Narkotika Jayapura, 450 orang, Lapas Merauke 359 orang, Timika 163, Nabire 140 orang, Biak 65 orang, Serui 77 orang, Lapas Wamena 89 orang, Lapas Kelas 3 Tanah Merah, 47 orang, dan Lapas Perempuan 35 orang.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,. Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah sungguh-sungguh merngikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakat dengan baik dan terukur.