Dalam pernyataannya, BTM-CK menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang terus memberikan perhatian terhadap pembangunan di Papua melalui berbagai program strategis nasional (PSN) maupun program berbasis kerakyata
“Kami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah potensi gangguan pasca-penetapan PSU Pilgub,” katanya di Jayapura, Senin (25/8).
Dalam akta tersebut, berkas permohonan BTM-CK telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berka
AKBP Umar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini telah mendukung pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas di Kabupaten Jayapura.
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dapat mengajukan sengketa/pembatalan SK penghitungan perolehan suara paling lambat ti
Ia menegaskan, proses demokrasi harus diikuti dengan sikap dewasa dan penerimaan hasil sesuai aturan hukum yang berlaku. Agus mengatakan, setelah pleno penetapan hasil PSU oleh KPU Papua, tahapan berikutnya akan bergantu
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses tahapan
Masih ada upaya yang bisa dilakukan untuk mencari keadilan. BTM - CK tidak menerima hasil pleno yang menyebut hasil 255.683 suara dan 259.817 suara. Dan Jumat (22/8) siang kemarin paslon ini akhirnya muncul ke publik mem
Dengan adanya sikap keberatan itu, maka kemenangan Mari-Yo bergantung pada putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang memutus sengketa hasil Pemilu. Terkait ini, Guru Besar Sosiologi Universitas Cender
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan. Helda Ambay saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Rabu mengungkapkan, kedua Paslon yang mengajukan gugatan hasil PSU Boven Digoel ke MK tersebut adalah Paslon nomor u