Ia menyebut, Prabowo tunjukan kerendahan hati, meski saat ini menjabat sebagai Presiden RI. Sebab, biasanya tokoh-tokoh yang datang menemui Presiden, kali ini justru Presiden yang menemui Megawati.
Merespon hal itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menilainya sebagai hal yang positif. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno meyakini, pertemuan kedua tokoh itu membawa suasana kesejukan untuk politik nasion
"Marilah kita ulurkan tangan buat mereka salah satunya dengan berzakat, berinfaq dan bersedekah. Dengan berzakat kita akan memperdalam rasa syukur dan terima kasih kita kepada Allah SWT, atas segala karunia yang telah diberikan kepada kita," kata Prabowo saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan zakat melalui Baznas di Istana Kepresidenan, Jakarta
Ketika itu, niat Ondoafi Muara Tami itu disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Sudah berjalan dengan baik dan direncanakan untuk dibangun, namun saat Covid-19 menyerang seluruh dunia termasuk Indonesia akhirnya membuat progres pekerjaan yang sudah hampir lelang itu akhirnya ditunda hingga saat ini.
Theo mendorong agar tim gabungan ini segera dibentuk untuk membuktikan fakta di lapangan. Sehingga, tidak terjadi saling tuding. “Tim gabungan ini harus indenpenden, sehingga tidak terjadi saling tuding dan saling serang di media. Kita tidak bisa bangun sebuah tembok, sebab saat ini, ada masyarakat yang menderita di lokasi pengungsian,” terangnya.
Menurutnya, tingkat kepuasan publik yang tinggi tersebut merupakan modal politik bagi Prabowo untuk melangkah ke tahapan selanjutnya. Hal tersebut, juga mengindikasikan bulan madu politik dengan publik.
"Dari Donald Trump dan Xi Jinping hingga Prabowo Subianto dan Vladimir Putin, para tokoh berpengaruh ini akan memiliki peran yang sangat besar dalam perkembangan di seluruh dunia," tulis laporan _The Straits Times_ dalam artikel berjudul 'Meet the 10 World Leaders to Watch in 2025' yang dirilis pada 4 Januari 2025.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan penyusunan RPJMP 20 tahun, penyusunan RPJMN 5 Tahun dan penyusunan RPJMD di tingkat Provinsi dan Kabupaten ini sebuah garapan dari negara yang selalu ditekankan menteri dalam negeri. Oleh karena itu harus ada keserasian dari pemerintah pusat sampai daerah.