Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini melibatkan siswa Pramuka kurang lebih 100 (seratus) orang dari berbagai Sekolah Tingkat Menengah (SMA) di Kota Jayapura. Yakni, SMA YPPK Teruna Bakti Jayapura, SMK Negeri 2 Jayapura dan SMA Negeri 7 Jayapura. Kegiatan ini dapat terlaksana berkat adanya koordinasi yang baik antara Kwarda Papua dengan ORARI Lokal Kota Jayapura dan ORARI Daerah (ORDA) Papua.
  Dikatakan, dari kegiatan Pramuka, anak-anak mendapatkan materi tentang kepemimpinan, baik sebagai pemimpin di kelompok atau pemimpin di sekolah. Selain itu, kegiatan-kegiatan Pramuka ini berkaitan dengan kreativitas seperti mencintai alam lingkungan, gotong royong hingga menghargai orang lain.
 "Khusus untuk kami yang di Kwartir Daerah Papua akan kami laksanakan besok hari di Kwarcab Kabupaten Kepulauan Yapen, tetapi masing-masing Kwartir cabang digelar hari ini (kemarin) ," jelas Kristhina.
Peringatan HUT Pramuka dan penutupan kemah dipimpin Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Jayapura, Alex Dusay dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Chintia R. Talantan serta para pelatih bersama ratusan Pramuka penggalang selaku peserta perkemahan.
  Dikatakan peringatan Puncak Hari Pramuka itu dilaksanakan pada 14 Agustus, namun untuk Kwarda Papua upacaranya itu akan dilaksanakan di Yapen. Untuk itu, Kota Jayapura sendiri akan melaksanakan peringatannya pada tanggal 19 Agustus nanti.
Dikatakan, Pemerintah Kota Jayapura menginginkan agar anak-anak yang ada di semua sekolah di kota Jayapura di semua jenjang pendidikan yang ada, memiliki dasar kepramukaan dan mereka memiliki pengetahuan yang sangat baik pula dan pada akhirnya kegiatan pramuka tentunya dapat memberikan dampak tersendiri bagi perubahan peserta didik itu sendiri.
Diakuinya, pelaksanaan Raker ini memang terlambat, karena harus dilakukan di awal tahun. Namun hal tersebut dikarenakan belum selesainya pemilihan pengurus-pengurus Kwartir Ranting.
Mereka menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera mencabut peraturan menteri tersebut.
Di mana, di pasal 34 Bab V disebutkan bahwa sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Cristian, tak jadi masalah ketika eskul Pramuka tidak lagi menjadi suatu kewajiban. Hanya saja, jumlah yang ikut Pramuka nantinya berkurang mulai dari tingkatan SD hingga SMA.