Masing-masing ke-empat terdakwa yang divonis adalah Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) divonis 3,8 tahun penjara, terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) divonis majelis hakim 2 tahun kuru
"Tinju adalah hobi saya, dan di Biak, olahraga ini sangat diminati," ujarnya saat ditemui di Lapangan Cenderawasih sembari menunggu anak-anak didiknya tiba di Sasana. Namun, motivasi utamanya jauh melampaui sekadar hobi.
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika
Yunus Wonda sendiri namanya kerap disebut oleh beberapa saksi dalam persidangan. Ia merupakan Ketua Harian PB PON XX Papua saat itu sedangkan Kenius menjabat sebagai Ketua KONI Papua. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus,
“Kami ingin mengulangi lagi kesuksesan di PON Papua lalu, sehingga perlu lagi untuk melakukan seleksi bagi pemain futsal putra. Dimana PON tahun 2021, kami mendapat emas karena pemain kita siapkan dari tahun 2018 sampai
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran; PJ yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku
Mewakili Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, Roy Letlora, Junadi ET, S.Hut, SH, MH, M.Si selaku PH dari terdakwa Vera Parinussa mengungkapkan penundaan tersebut dikarenakan beberap
Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun menantang Kejaksaan Tinggi Papua segera mengumumkan nama baru dalam kasus dugaan korupsi dana PON.
Jika persidangan sebelumnya terdakwa bebas mengunakan costum, namun di persidangan kali ini keempat terdakwa kompak mengenakan rompi orange Kejaksaan Tinggi Papua. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat terdakwa ya
Untuk diketahui dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua telah menghadirkan kurang lebih 150 saksi. Dari jumlah tersebut beberapa diantar saksi telah memberikan secara terang-menerang dalam membe