"Memang ada dua surat yang saya diterima beberapa minggu lalu dari Polresta, namun dalam surat itu hanya pemberitahuan bahwa kasus ini sedang dalam proses," ujar Kadishub Kota Jayapura itu.
Pada tahun 2024, transaksi narkoba dari Jayapura ke luar daerah, khususnya ke Manokwari, cukup tinggi. Sebagian besar, barang haram ini dikirim melalui jalur laut. Dari berbagai pengungkapan kasus, mayoritas pelaku yang ditangkap masih berusia produktif dan merupakan pengguna aktif.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Febry, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan seseorang yang menyimpan dan berencana melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga hubungan baik antara wartawan dan Polresta Jayapura Kota semakin erat ke depannya. Kami siap mendukung dan mengekspos berbagai program kepolisian, termasuk program ketahanan pangan yang menjadi perhatian pemerintah pusat," ujarnya.
Dari pantauan Cenderawasih Pos, razia ini membuat sejumlah pengendara yang kendaraannya tidak lengkap atau tidak menggunakan helm memilih menghindar. Mereka bahkan nekat bermain kucing-kucingan dengan petugas. Beberapa pengendara terlihat bersembunyi di turunan Jalan Kalam Kudus dan sekitar jembatan samping Bank Papua untuk menghindari razia.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kurniawan, yang melaporkan tindak pidana penggelapan pada September 2024 lalu. Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan sopir truk yang ditugaskan untuk mengambil bahan makanan (Bama) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop, Kota Jayapura.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Petugas Polsek Heram yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan NI, sedangkan AH berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pasangan kekasih ini telah melakukan serangkaian aksi pencurian selama tiga bulan terakhir. Total kendaraan yang telah mereka curi mencapai tujuh unit dengan berbagai merek.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.
Kasusnya kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni EY (36), ibu angkat korban, dan NS (36), ayah angkat korban. Keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.