"Mekanisme KRYD sendiri kami menargetkan barang-barang terlarang baik itu berupa minuman keras, senjata tajam serta kami juga menggabungkan KRYD dengan kegiatan Sat Lantas sehingga masyarakat pun patuh dalam berkendara", kata Ipda Putra.
Malah bagi anggota yang rambutnya dirasa sudah panjang dan tidak dipotong, saat itu juga langsung dieksekusi oleh provost. Ini untuk rangka meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan dari anggota Polri sehingga Sie Propam Polresta Jayapura Kota yang turun tangan.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan butiran sabu ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.
Pil tersebut diperoleh dari jasa pengiriman yang dikirim dari Jember, Jawa Timur dan rencananya akan dipasarkan di Jayapura. Pil ini sendiri masuk dalam kategori psikotropika dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu, yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.
Tabrakan ini berawal saat salah satu pengendara berinisial LR yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, hilang kendali dan menabrak pengendara lain dari arah berlawanan dan akhirnya tewas.
Kapolresta Victor Mackbon menyampaikan bahwa serah terima jabatan atau mutasi semua pasti mengalaminya dan hal tersebut lumrah terjadi di lingkungan Polri. Disini Kapolresta menyampaikan rasa terimakasihnya atas dedikasi dan loyalitas dari semua pejabat lama yang memiliki komitmen untuk mengemban tugas yang diberikan.
Ada salah satu korban yang diajak untuk makan lebih dulu dan setelah itu diajak ke kamar pelaku kemudian dicabuli. Terdengar korban sempat menolak dan merontak dengan meneriakkan kalimat “Jangan Pakde”. Namun pelaku tak memperdulikan dan terus melakukan aksinya.
Sang pacar yang harusnya dijaga dan dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.
Status SL sendiri adalah bebas bersyarat. Dijelaskan SL mendapatkan pil ini dari Jember dan rencananya akan diedarkan di Jayapura, khususnya kepada para wanita di tempat hiburan malam. Namun belum selesai diedarkan pelaku berhasil ditangkap.