Kompol Pombos menuturkan atas perbuatan bejatnya tersebut tersangka MH disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang R/ Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun yang dirasa aneh adalah, FP mengaku tidak mendapat bayaran apapun dari pengantaran tersebut. Disini informasi lain yang diperoleh penyidik diketahui barang haram ini diperoleh atau dikirim dari Makassar dan rencananya akan diedarkan di Jayapura.
Terkait ini Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz memperingatkan para pengendara motor untuk tidak bermain Hp saat mengoperasikan kendaraan baik motor maupun mobil.
Dia mengatakan ada beberapa aset milik PDAM yang sengaja dirusaki oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terutama terkait dengan sambungan ilegal dan juga pembayaran rekening air daripada pelanggan yang terkesan tidak bertanggung jawab.
“Kalau sudah panen sudah pasti Jayapura dijadikan sasaran utama. Ini kami cukup paham yang begini – begini sehingga Juni dan Desember itu selalu kami antisipasi,” imbuhnya. Irene menyebut gempuran narkoban terlebih ganja di Jayapura sulit dihindari sehingga ia meminta para orang tua membantu mengawasi dan mengontrol anak – anaknya agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota Iptu Budiman Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku curanmor. Kasat Samapta menjelaskan kejadian pertama bermula saat personel patmor mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi kasus Curanmor di wilayah Perumnas 2 kemudian personel patmor merespon laporan masyarakat dengan mendatangi TKP.
Kegiatan ini kerjasama pengurus Masjid Al-Ikhsan Kotaraja, Rumah Sakit Nur Hidayah Yogyakarta, serta Yayasan Al-Fuqron Majelis Taklim. Tak hanya itu, tim medis dari RS Bhayangkara dan RSUD Dok II Jayapura juga turut berpartisipasi.
Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Disini kata Dian, pihaknya kembali mengingatkan untuk pemilik kendaraan bisa lebih peduli. Pasalnya kendaraan yang dicuri tak sedikit karena kelalaian. Hanya mengunci stang kemudian membiarkan begitu saja.
Pejabat sementara (PS) Kasat Samapta Polresta Jayapura, Iptu B. Sianturi, mengatakan razia tersebut bertujuan untuk mengecek barang bawaan masyarakat di dalam dashboard kendaraan tetap aman.