Bakti sosial berupa pemberian bantuan Sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Jayawijaya Ny. Meta Heri Wibowo. dalam rangka berbagi kasih dengan sesama umat beragama yang ada di Jayawijaya.
Dalam sambutannya, AKBP Ari Trestiawan menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai pilar pembangunan dan reformasi. “Media adalah tulang punggung dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Sinergi dan kolaborasi yang baik antara kepolisian dan insan pers sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap informatif, solutif, serta tidak dipenuhi hal-hal yang tidak membangun,” ujarnya.
“Pembagian takjil ini kami lakukan setiap hari, kami ingin berbagi keberkahan dengan masyarakat yang sedang berpuasaa. Terutama mereka yang masih dalam perjalanan agar tetap bisa berbuka dengan nyaman meskipun belum sampai di tujuan,” ungkap Kompol Agus
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura Akp Arrya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA, mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran.
Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kepolisian untuk mempererat hubungan dengan masyarakat serta menciptakan suasana yang harmonis selama bulan Ramadan.
‘’Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,’’ kata Hakim Tunggal I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang menyidangkan perkara tersebut dengan panitera pembantu MR Pahala Hutagalung saat membacakan amar putusan. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tersebut, maka penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus pelanggaran ITE atas ilegal akses terhadap SIPD APBD Boven Digoel 2025 dinyatakan sah.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pedagang menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, beberapa kios dan toko mematok harga antara Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter, sementara HET yang berlaku seharusnya Rp15.700 per liter.
"Sampai hari ini kami lihat hanya dua puluhan saja kendaraan yang masih membawa dan tidak memiliki SIM. Ada yang membawa dan tidak memiliki SIM kami parkir terpisah sehingga kami bisa monitor,” kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama melalui sambungan telepon, Selasa sore. “Ada beberapa yang sudah usia 17 dan memiliki SIM kami izinkan untuk bawa kendaraan yang penting tetap pakai helm dan tanpa knalpot racing," lanjutnya.
Kebakaran tersebut menimbulkan kerugian material yang signifikan, termasuk dua ruang lab bahasa, enam ruang kelas, satu ruang tata usaha (TU), dan satu ruang lab komputer/multimedia. Kasatgas Humas ODC, Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengamanan dan menunggu hasil penyelidikan awal dari Polres Paniai.
Mereka pun memesan pelayanan di bar yang Rahul kelola hingga tagihannya mencapai Rp3,8 juta. “Ketika membayar salah seorang pria yang mengaku sebagai dokter bhayangkara itu membayar uang cash senilai 3 juta yang ternyata palsu,” ungkap Rahul.