Perburuan pelaku ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution dan berhasil menangkap pelaku BWT (37) di tempat persembunyiannya di Jalan Domba 3, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke tanpa perlawan yang berarti.
“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sering menjual narkoba jenis sabu pada konsumen yang ada di Timika. Modusnya dengan cara tempel,” lanjutnya. Usai digeledah, pelaku diarahkan ke rumahnya untuk dilakuka. penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah habis terjual.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Jayapura AKP Yonias Purwanto menyampaikan kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 warga yang antusias memanfaatkan kesempatan untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Kejadian ini dikatakan dipicu karena banyaknya orang yang mengikuti kegiatan dan dalam pengaruh minuman keras. Saat acara berlangsung sempat terjadi pelemparan hingga memicu aksi saling lempar dan saling serang antar warga. Itu terjadi sekira pukul 16.05 WIT. Dalam situasi ini masa yang saling serang menggunakan batu, kayu, bahkan melepaskan panah ke arah berlawanan.
Hanya hitungan menit, apipun menyebar dan membakar seluruh kos-kosan yang berjejer. Pantauan Cenderawasih Pos di lokasi kejadian terdapat satu unit rumah kontrakan sebanyak lima unit petak kamar hangus.
Pihaknya mengaku, dari penyelidikan, penyidikan hingga naik ke meja pengadilan, kasus ini seperti diupayakan untuk ditutup-tutupi. Bahkan dengan dalil menjaga privasi korban yang masih di bawah umur itu kasus itu bahkan tidak dibuka kepublik termasuk selama persidangan berlangsung.
Diakuinya, dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai penyakit yang menjadi fokus perhatian pemerintah daerah, seperti TBC, malaria, HIV/AIDS, serta penyakit tidak menular lainnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi Meki Kogoya (25) warga lokasi 3 Wamena, dimana dari barang bukti yang ditemukan aparat kepolisian saat melakukan olah TKP di temukan barang bukti berupa satu tas loreng warna cokelat putih berisi celana warna hitam, satu Gunting warna hitam, satu HP Vivo warna hitam, satu topi warna hitam. satu Alkitab berukuran kecil, satu celana jeans warna biru, satu hoodie warna hitam, satu pelastik sabun rinso.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung di jalan Megantara Lorong Yapis pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
Bakti sosial berupa pemberian bantuan Sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Jayawijaya Ny. Meta Heri Wibowo. dalam rangka berbagi kasih dengan sesama umat beragama yang ada di Jayawijaya.