Penganiayaan yang dilakukan terlapor APD kepada korban AT karena korban menolak permintaan dari terlapor untuk berhubungan badan. Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah kost korban di Jalan Paulus Nafi Merauke, Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIT, dan baru dilaporkan korban pada Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.45 WIT.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Baharuddin Buton, S.H., menyampaikan, korban mengalami cedera kepala berat, luka lecet di pelipis dan wajah kanan, pendarahan dari hidung, mulut, serta telinga dan benturan keras di beberapa bagian tubuh. Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RS Yowari.
Kapolres mengimbau seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur untuk tidak mengizinkan anaknya menggunakan kendaraan sepeda motor di jalan raya. Hal ini tentu melanggar aturan lalu lintas dan bisa menyebabkan kecelakaan baik yang terjadi untuk pengendara sendiri atau korbannya pengendara lainnya yang ada di jalan raya.
"Iya pelakunya KKB Lanny Jaya pimpinan Numbuk Telenggen. Dia pura-pura saja, dia bilang bukan-bukan, padahal dia pelakunya," ujar Brigjen Faizal, Jumat (13/9). Brigjen Faizal mengatakan bahwa informasi terkait dengan aksi yang dilakukan Telenggen ini sudah lama tak dengar dan sekarang baru kembali melakukannya.
Dilaporkan bahwa kurang lebih 50 buah gen ukuran 35 liter , dan untuk bbm yang berada di atas belang petugas melakukan police line yang mana BB yang di Police line berjumlah kurang lebih 200 gentong ukuran 600 liter sehingga diperkirakan BBM jenis Pertalite yang diamankan tersebut sekitar 15 ton.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan, T alias Putra sempat mengelak dan menangis saat ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat orang anggotanya.
Peristiwa penembakan yang terjadi di Kabupaten Lanny jaya pada Selasa (10/9) malam, mengakibatkan salah satu anggota Polres Lanny Jaya, Brigpol Johan Herik Sibarani (32) meninggal dunia dan satu warga sipil, Adi Fallo (20) mengalami luka tembak dan sekarang masih rawat di RSUD Tiom.
Wakapolres Deni Herdiana mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Senin (9/9) sekira pukul 02.00 WIT. Dimana dari keterangan saksi korban SL (16), terungkap bahwa saat itu dirinya sedang bersama-sama dengan teman perempuannya RY (14) sedang duduk di pasir pinggir Pantai Holtekam.
“Iya betul ada penembakan, hanya saja saya belum bisa memberikan keterangan karena sementara masih cari informasi. Kejadiannya pukul 19.10 WIT,” kata Kapolres melalui sambungan telfonnya tadi malam.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menjelaskan, setelah pembakaran rumah serta sejumlah kendaraan dan alat berat itu, pihaknya telah melakukan sterilisasi di lokasi, termasuk mengimbau warga setempat untuk menutup tambang ilegal di lokasi tersebut serta memberhentikan seluruh aktivitas penambangan tradisional.