Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat memimpin gelar pasukan kesiapan pengamanan malam pergantian yang dilaksanakan di Lapangan Mapolres Jayawijaya, menyatakan sejak awal pihaknya telah mengambil langkah antisipasi sehingga pelaksanaan malam pergantian tahun bisa berjalan dengan aman.
IPTU Adhitya Dikav, SIK, selaku Kasat Lantas Polres Biak Numfor, menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan selama pelaksanaan Operasi Lilin Cartenz 2024, dalam berbagai situasi terutama menjaga kamtibmas saat Ibadah Natal.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasi Humas Ipda M Suryanto menyatakan dalam rangka menjaga Sitkamtibmas di akhir Tahun, Polres Jayawijaya menggelar razia terhadap minuman keras dan senjata tajam, Razia dilaksanakan di perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Yalimo guna mencegah masuknya minuman keras serta di seputaran Kota Wamena.
Dia menerangkan, dalam pelaksanaannya secara seremonial tutup tahun yang diselenggarakan oleh Pemkot Jayapura itu akan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait yang ada di wilayah pemerintahan Kota Jayapura.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK mengaku jika pihaknya telah menyiapkan 150 personil gabungan untuk melakukan pengamanan malam pergantian tahun di tugu salib Wamena, sebab ini menjadi bagian dari operasi lilin cartenz 2024 yang masih terus berjalan.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasi Humas Ipda M. Suryanto menyatakan bahwa pelaku pemilik minuman keras tersebut diketahui berinisial LP (32) dimana saat ini yang bersangkutan sedang berada diluar daerah namun tetap mengendalikan bisnis miras tersebut di Kota Wamena
“Saya sudah perintahkan para Kapolres dan Kapolsek, bersama rekan-rekan TNI dan instansi terkait agar aktif melakukan imbauan dan pencegahan. Bila perlu lakukan penegakan hukum bagi yang adakan pesta-pesta miras yang berpotensi terjadinya konflik atau bentrok fisik,” pintanya.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay mengimbau, masyarakat tidak boleh terlalu bereuforia merayakan malam pergantian tahun baru, dengan cara konvoi dengan kendaraan di jalan dengan menggunakan knalpot rising atau bising, karena ini bisa menggangu kenyamanan pengendara lainnya, kemudian tidak boleh mengkonsumsi minuman keras jika tidak terkoneksi maka bisa menyebabkan aksi kriminal.
Dimana kedua belah pihak sepakat untuk pembayaran denda adat dengan Wam (Ternak Babi) 38 Ekor, 35 Kantong Noken dan uang tunai Rp 250 juta, disamping itu pelaku pembunuhan ET (46) tetap akan menjalani proses hukum positif karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ebuleke Tabuni.
Sebelumnya Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Keerom, Angelo Frank menegaskan bahwa SK CPNS formasi 3000 Kabupaten Keerom yang diterbitkan oleh oknum-oknum terkait tidak ada kaiatannya dengan Pemerintah Kabupaten Keerom.