Adapun kronologis dari kasus tersebut hingga melakukan pengembangan terhadap tiga orang saksi oknum TNI itu dimana pertengahan 2024 saksi RBS dikenalkan kepada Teguh Wiyono oleh Amri, rekannya di klub menembak Perbakin Purwakarta. Mereka mulai berkomunikasi melalui WhatsApp untuk membahas pembelian senjata api.
Sedangkan 4 terduga pelaku juga menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke. Press release yang diterima dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Era Adinata melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Agus Ferinando Pombos, SIK, mengungkapkan, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini dilakukan di sekitar perumahan Blorep, Kelurahan Kamundu Merauke, pada 17 Maret 2025 sekira pukul 15.20 WIT.
Diketahui Kamenak Gire yang merupakan anggota KKB ditangkap pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan anggota anggota Satgas Mandala IV di Kali awar di Puja.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara berinisial REP, Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara (R), dan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tolikara, Bripka LAS. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, melalui Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. "Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya," kata Fauzi.
 Kapolda Papua didampingi pejabat utama menyambangi booth sembako dan menyerahkan paket sembako secara simbolis kepada penerima. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo, menjelaskan bahwa paket bazar ini disediakan untuk membantu anggota Polri dan keluarganya dalam mempersiapkan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Diapun menjelaskan lokasi ladang ganja ini cukup jauh daei permukiman warga. Untuk mencapai lokasi ladang ganja, aparat kepolisian harus berjalan kaki selama satu jam dengan medan berbukit yang cukup berat.
Kasus ini berawal ketika jajaran Polda Papua menemukan satu unit mobil di sebuah kos-kosan di Entrop, Kota Jayapura, pada Oktober 2024. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan percikan darah yang diduga terkait dengan kasus kejahatan. Dari temuan ini, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama Yandi telah mengakui perbuatannya. Yandi melakukan aksi pembakaran tersebut karena dibakar api cemburu terhadap kekasihnya yang tinggal di salah satu kos-kosan tersebut.
 Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. "Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua akan dimusnahkan, berupa narkotika jenis ganja," ucapnya.