Kabidkeu Polda Papua, Kombes Pol Irawan Banuaji, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari Rakernis ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Polda Papua pada tahun anggaran 2024.
  Beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP) sejumlah 1 lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Terkait dengan surat pengunduran diri ini, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya akan segera memproses terkait dengan pengunduran diri anggota DPR Provinsi Papua Selatan terpilih yang mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Kabupaten Merauke.
 Juru Bicara pasangan Mari-Yo, Steve Mara mengatakan silaturahmi ini sekaligus menegaskan bahwa Paslon Mari-Yo hadir untuk segala suku bangsa yang ada di Papua tanpa membeda bedakan.
Doa lintas agama ini dihadiri, Pl Sekda Z.L Mailoa, perwakilan tokoh-tokoh Agama, Perwakilan TNI/Polri, sejumlah Pimpinan OPD. Juga dihadiri Ketua FKUB Biak Pdt Michael Kapisa, S.Th, dan Kepala Kantor Kemenag Rolland S. Abidondifu, S.Si.
  Menurutnya saat ini tahapan menjelang pemilihan kepala daerah serentak itu sudah mulai dilakukan oleh pihak penyelenggara dan juga pihak terkait, mulai dari pemerintah dan juga pihak keamanan. Karena itu butuh dukungan dari masyarakat Kota Jayapura untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya memilih calon pemimpin berdasarkan hati nurani.
Kunker Gubernur Limbong dan jajarannya ini untuk memastikan kesiapan Pemda setempat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, serta memantau langsung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, khususnya program strategis prioritas nasional dan daerah.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan sampai nanti penetapan DPT pihaknya masih menerima masukan. Masukan tersebut bisa dari berbagai pihak tak hanya lembaga negara tetapi juga masyarakat.
Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, untuk kandidat yang terpilih sebagai DPR periode 2024-2029, bila ikut di Pilkada 2024, maka konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.