Dalam Pilkada Kabupaten Jayapura pilihan orang pasti berbeda-beda, tapi hal ini adalah suatu kewajaran, yang penting dalam berpolitik harus dewasa tidak melakukan provokasi hingga menimbulkan perpecahan atau merugikan masyarakat.
 Tahapan ini sedang berjalan, dan pada Kamis (8/8/) pekan kemarin, Sentra Gakkumdu Provinsi Papua ini menggelar Rapat Kerja Teknis, di Hotel Suni Abepura. Kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Jayapura, Derman P. Nababan, S.H.,M.H, diundang sebagai Narasumber.
Sebelu penetapan DPS ini, Ketua KPU Biak Numfor, Joey Lawalata mengatakan dari hasil coklit dan dilakukan pemutakhiran tiap-tiap distrik, setelah proses pleno diakuinya kemungkinan ada pergeseran jumlah data pemilih.
Mantan Penjabat Gubernur Papua Selatan itu menjelaskan bahwa sampai saat ini semuanya masih dalam proses. Dimana untuk mendapatkan dukungan Parpol tersebut lewat 4 tahap. Tahap pertama dimana Parpol memberi surat tugas. Surat tugas itu ada dua yakni mencari koalisi partai politik untuk memenuhi 20 persen kursi atau 25 persen suara.
 Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun saat membuka pleno tersebut mengungkapkan, proses pemutakhiran data pemilih lewat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan selama 1 bulan terhitung 24 Juni-24 Juli 2024 dengan melibatkan 627 petugas Pantarlih. ‘’Hasilnya hari ini dapat kita plenokan menjadi daftar pemilih sementara,’’ kata Rosina Kebubun.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM saat memimpin langsung pelaksanaan apel gelar pasukan Ops Mantab Praja Cartenz 2024 tersebut mengungkapkan, 1.348 personel yang disiapkan tersebut terdiri dari personel Polres Merauke 380 personil, ditambah 100 personil Brimob Nusantara, 60 personil TNI serta Linmas sebanyak 808 orang.  Â
 Adapun isi deklarasi tersebut berbunyi Kami dalam unsur - unsur sentra Gakkumdu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya. Dengan ini menyatakan komitmen untuk menyatakan sikap untuk bertindak secara profesional dalam penekan hukum tindak pidana pemilu kepala daerah setanah Tabi.
  Sesuai ketentuan kata dia ASN ini memang mengajukan pengunduran diri apabila sudah mendapatkan rekomendasi partai atau sudah ada penetapan dari KPU terkait pencalonannya untuk maju sebagai calon kepala daerah. Karena itulah yang besar dua bakal calon ini belum mengajukan pengunduran diri.
Karena itu, sambung Rosina Kebubun, sosialisasi yang pihaknya lakukan dengan sararan tokoh perempuan tersebut untuk memastikan kelompok perempuan mendapat informasi terkait dengan pemilihan kepala daerah sehingga memastikan kelompok perempuan benar-benar paham dan mengerti tahapan pemilihan kepala daerah nanti.Â
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo mengatakan, puluhan kampung itu tersebar dibeberapa distrik di daerah tersebut. Di Mamberamo Tengah Timur misalnya, terdapat 7 kampung lima kampung diantaranya petugas Pantarlih tidak datang.