Debat yang berlangsung cukup sengit namun tetap tertib ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi sebagai panelis, di antaranya Prof. Dr. Frans Reumi dan Dr. Suriel Semuel Mofu. Materi debat kali ini mengusung tema "Membangun Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, serta Penguatan Nasionalisme dalam Memperkokoh NKRI".
Hal ini dilakukan karena jangan sampai mendekat hari pencoblosan ada hal yang dapat menganggu Kamtibmas, sehingga hal ini nanti bisa mempengaruhi kelancaran Pilkada Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Dia juga berharap masyarakat yang menemukan pelanggaran Pemilu agar segera membuat laporan ke Bawaslu Keerom. “Harapan kami setiap masyarakat kalau menemukan pelanggaran Pemilu datang dan laporkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Dijelaskan, memang KPU Kabupaten Jayapura rencananya dalam debat publik kedua mau dilaksanakan di stadium Lukas Enembe Sentani. Namun karena ada masalah teknis di sana sehingga tidak bisa dilakukan. Dan KPU Kabupaten Jayapura juga mau melaksanakan debat kedua di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura tapi ternyata juga tidak bisa karena ditakutkan terkendala masalah jaringan internet.
Terkait debat terakhir Jhony menyebut ada beberapa paslon meminta dirinya diperiksa di Bawaslu karena menggunakan isu program pusat. “Saya jelaskan soal persoalan rehab rumah, sanitasi, listrik gratis, penyambungan PDAM dan itu kami dibantu setelah dilakukan reses, kunker. Semua berdasar jaring aspirasi,” kata Jhony di Kotaraja
Diketahui, Bawaslu Papua telah melayangkan rekomendasi ke BKN terkait dugaan kasus tersebut. Rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian atas laporan dugaan netralitas Pj Wali Kota Jayapura yang telah dilakukan Bawaslu Papua.
Kepala satuan polisi pamong praja kota Jayapura, Dionisius Deda mengatakan, kondisi itu memang cukup merusak keindahan pemandangan Kota Jayapura, sehingga semestinya itu harusnya dibersihkan. Hanya saja kata dia, hal itu tidak serta merta dilakukan harus menunggu petunjuk dari KPU selaku penyelenggara.
Hiruk pikuk masa kampanye ini, nampaknya terlepas dari perhatiannya, karena setiap hari harus berjuang mencari nafkah dengan berjualan. Tak ada kesempatan mengikuti kampanye, apalagi melihat visi misi pasangan calon kepala daerah yang maju dalam konstestasi politik Pilkada serentak yang tinggal menghitung hari.
Dia menyebut beberapa edaran itu, pertama mengatur larangan dan pembatasan peredaran minuman keras selama kurun waktu seminggu sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu berlangsung.
Meskipun wilayah kerjanya mencakup hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, namun dengan SDM yang dimiliki, maka dipastikan semua perkara yang nantinya akan terdaftar dipastikan berjalan sesuai prosedur. Bahkan tidak akan menggangu proses persidangan untuk perkara yang lain.