Sepanjang perjalanan dari Kabupaten Jayapura, pasangan ABR-Harus (sapaan akrab Abisasi Rollo dan Rustan Saru) disambut meriah oleh masyarakat, termasuk anak-anak sekolah. Setibanya di Kantor Wali Kota Jayapura, mereka langsung menggelar acara ramah tamah dengan para relawan di halaman kantor tersebut.
Steve menjelaskan, anggaran PSU lebih besar dari Pilkada tahun 2024 lantaran saat itu mereka masih terbantukan dengan KPU di sembilan kabupaten/kota di Papua. Terutama dalam hal pembiayaan badan adhock, operasional, gaji termasuk distribusi logistik.
Dalam pidatonya di hadapan pendukung, BTM menegaskan bahwa perjuangannya bersama rakyat Papua belum usai. "Kita telah melalui banyak rintangan, dari awal pencalonan hingga kini. Tetap saja ada yang berusaha menghambat perjuangan kita," tegasnya.
Dalam rapat pleno terbuka ini, pasangan Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi ditetapkan sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, periode 2025-2030. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Mimika Nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mimika tahun 2024.
Mendengar pernyataan itu, Kapolres sangat mengapresiasi dan menaruh hormat karena apa yang diisukan di kalangan masyarakat dan media sosial itu tidak benar dengan putusan MK hari Senin kemarin dengan kebesaran hati dengan tegas Bapak Ricolumbus Petrus Omba melalui video hadir menyatakan dan menerima karena itulah sejatinya pemimpin besar yang lebih mendahulukan kepentingan masyarakat menjadi utama.
Baginya, Papua bukan sekadar tanah kelahiran atau wilayah administratif yang dipimpinnya. Namun Papua adalah rumah. Dan rumah itu, kata BTM, harus dibangun bersama dengan rasa cinta dan tanggung jawab. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, ia justru memilih menebar optimisme, bukan perpecahan.
Dari postur APBD sebesar Rp 2,7 triliun, terpangkas Rp 291 miliar akibat efisiensi. Untuk itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong meminta pelaksanaan PSU Pilkada Papua harus dilakukan secara efisien. Pihaknya pun mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusannya sendiri telah dibacakan pada Senin (24/2) dimana salah satunya adalah mendiskualifikasi calon wakil gubernur, Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Selanjutnya proses pemilihan sudah harus dilakukan dengan waktu yang diberikan 180 hari. Tomi Mano sendiri menerima putusan ini dan menganggap ini adalah keputusan yang bijak.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, mereka dinilai lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, Pilkada Papua diwarnai berbagai persoalan yang berujung pada kerugian negara dan terutama rakyat, karena harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Papua.
Namun tokoh-tokoh masyarakat Papua Pegunungan dan segenap penduduk Papua Pegunungan menunjukkan sikap sukacita dan rasa kasih dalam kontestasi politik lokal baik gubernur dan bupati di delapan kabupaten se-Papua Pegunungan.