Thursday, November 27, 2025
26.6 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

PILKADA

KPU Bantah Tak Ada Pencoblosan di 32 Distrik Pilkada Papua Pegunungan

Menurut KPU, tidak adanya pencoblosan di 32 distrik merupakan dalil yang tidak terbukti karena saksi dari pihak Befa-Natan tercatat hadir dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara.

Pihak yang Bersengketa Diminta Terima Apapun Hasil MK

  Berkaitan dengan itu,  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasi Humas AKP Prih Sutejo, SH, mengimbau kepada para pihak baik itu pihak yang bersengketa, kemudian tim sukses, simpatisan maupun masyarakat untuk menerima apapun hasilnya.

PJ Bupati Ajak Masyarakat Terima Putusan MK

"Jabatan PJ ini hanya sementara ketiga Bupati devinitif ada akan hilang, namun sebagai ASN harus tetap melakukan tugas -tugas dan tanggungjawab untuk pelayanan masyarakat harus tetap berjalan sampai di kampung -kampung, oleh karena itu saya mengajak semua untuk tetap terima dengan putusan MK,"ungkapnya

Semua Peluang Masih Memungkinkan

Sebelumnya sempat ramai dibicarakan terkait Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam sidang terlihat kebingungan dengan gugatan yang diajukan pasangan BMD-Dipo  yang meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.

Sidang MK, Tim Mari-Yo Ngotot Minta Hasil Pilkada Dibatalkan

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Mari-Yo, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto membacakan gugatan terhadap KPU Papua sebagai termohon. Gugatan tersebut berfokus pada dua pokok utama yaitu dugaan ilegalitas pencalonan pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), serta proses penghitungan suara yang dianggap tidak sah.

Pilkada Keerom Disinyalir Penuh Kecurangan Terstruktur

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Paslon 1, Doris Manggalang Raja Sagala mengecam keras praktik-praktik tidak sehat yang menurutnya sangat mencederai demokrasi di negeri tapal batas itu.Menurutnya salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 02, Piter Gusbager yaitu dengan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pasca Putusan MK, Dua Provinsi Patut Diantisipasi

Khusus Papua Induk dan Papua Selatan diakui tidak terlalu memiliki potensi yang mengkhawatirkan sehingga fokus perkuatan pasukan lebih  diberikan kepada dua provinsi di atas. Polda mendekati masing-masing kandidat termasuk para tokoh yang berpengaruh untuk ikut memberikan pemahaman kepada masing masing pendukungnya.

KPU Papua Optimis Bakal Menangkan Gugatan di MK

"Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami tidak terlalu mempersiapkan diri karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP," sambungnya.  Hanya saja yang perlu dipersiapkan kuasa hukum adalah berkaitan dengan proses pungut hitung. Dimana Mari-Yo mengguat KPU terhadap hasil pungut hitung di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.

Perlu Ada Kajian Soal Pilkada kembali ke DPR

Yusak mengatakan, wacana Pemilihan kepala daerah secara langsung pernah dilakukan, dan keluarlah undang-undang pada waktu itu dan kemudian ditolak oleh masyarakat. Sehingga undang-undang itu tidak bisa diberlakukan. Pilkada langsung mulai dilakukan sejak 2004, dengan undang-undang pemerintahan daerah yang baru Nomor 32 Tahun 2004.

KPU Sebut Penangkapan Ketua KPU Sarmi Unprosedural

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tim KPU bersama jajaran KPU Kabupaten Kota pulang dari Jakarta.  Lalu tiba di Bandara Sentani Jumat pagi. Saat itu Polres Sarmi langsung menahan Ketua KPU Sarmi lalu dibawa ke Hotel @Home Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Latest news

- Advertisement -spot_img