“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan tapi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita akan tunggu keputusan KPU RI,” ungkapnya. Seperti diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah mulai dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Kabupaten Mimika telah menyatakan siap untuk tahapan tersebut.
Melalui surat bernomor 170/PL.02.2-Pu/9406/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 441 tahun 2024
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Sajuri mengatakan, meski dalam pelaksanaan simulasi masih terdapat banyak kekurangan yakni sarana dan prasarana yang belum dapat ditampilkan semua hingga kondisi cuaca yang tidak bersahabat.
Simulasi ini dibuat seperti kejadian sebenarnya yang diawali dengan aksi demi penolakan atas hasil Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Merauke maupun Kantor KPU Provinsi Papua Selatan. Namun aksi demo itu berujung anarkis sehingga Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan.
Ketua FPIP Hersen Wetapo, aksi ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mendapati identitasnya berupa KTP diambil tanpa izin oleh Liaison Officer (LO) paslon perseorangan untuk memberi dukungan kepada paslon tersebut.
“Itu adalah prinsip utama kita, bahwa segala sesuatu kita laksanakan dan antisipasi sedini dan semaksimal mungkin, pasang mata dan telinga terhadap segala permasalahan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerawanan atau konflik di masyarakat, sedini mungkin harus diminimalisir,” kata Kapolres AKBP Arie Trestiwawan
Usulan penganggaran itu kata Izak bisa direspon Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong yang mendatangi langsung kantor MRP. Dan menurut Ramses ini dianggap penting, sebab jika tidak melakukan tugas tersebut bisa bertentangan.
Menurut Steve putusan MK tidak serta merta akan dilaksanakan tanpa adanya cantolan hukum yang kuat. Salah satu syarat utamanya harus merubah undang-undang. Kemudian susul dengan perubahan PKPU, pun juga dengan juknisnya harus dirubah.
Pasalnya mantan Kepala BPSDM Papua ini beberapa kali terlihat wira – wiri menerima rekomendasi partai bersama Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri di Jakarta yang secara etika terlihat kurang elok.
Proses dukungan berupa Dana Hibah dari pemerintah daerah dalam mendukung semua tahapan Pilkada di Indonesia, tidak hanya diberikan kepada pihak Penyelenggara KPU, Bawaslu, tetapi juga Aparat Keamanan.