Yang pertama, Kapolres mengimbau kepada seluruh jajaran personel baik dari Polres Mimika, Brimob Batalyon B Pelopor maupun TNI yang terlibat agar senantiasa menjaga kesehatan. Kedua, mengamankan kotak suara dan surat suara dengan memastikannya tiba dengan aman di tempat tujuan saat pendistribusian nanti.
Seperti yang disampaikan Direktur Indah Print Center, Irvan, mengaku jika pesanan cetak baliho  atau spanduk di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serantak 2024 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pesanan spanduk ini selain datang dari EO KPU provinsi dan kabupaten, juga dari Bawaslu provinsi dan kabupaten serta dari relawan-relawan Paslon. Â
  Selaku Inspektur Upacara Pj. Wali Kota Jayapura, L. Christian Sohilait, dalam amanatnya menyampaikan, seluruh masyarakat yang ada di Kota Jayapura harus dipastikan untuk menggunakan hak suaranya atau mencoblos pada, 27 November 2024 mendatang sehingga jumlah pemilih di Kota Jayapura dapat meningkat.
Kapolres menyebutkan, hal ini telah dikoordinasikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika. Rencananya, hari ini KPU akan melaksanakan pleno untuk pergeseran TPS dari Distrik Alama ke Distrik Jila.
Frits mengatakan teror bom yang terjadi di kantor Jubi satu bulan yang lalu merupakan sebuah ancaman bagi kebebasan pers dan juga mengancam pemilihan kepala daerah (Pilkada) damai di tanah Papua.
  Seperti diketahui sebelumnya Polresta Jayapura Kota terjunkan 411 Personel untuk amankan jalannya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Wilayah Kota Jayapura. Sejumlah personel tersebut, nantinya akan mengamankan jalannya penyelenggaraan Pilkada di masing-masing TPS di Kota Jayapura.
 Personel tersebut dibagi yakni ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan sebanyak 98 personel dari Resimen IV Pelopor di bawah pimpinan Iptu Agus Kuncara dan akan diberangkatkan menggunakan pesawat Trigana Air Service dengan nomor penerbangan IL-273
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres 33/2024.
 Terkait kampanye tersebut, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan masing masing paslon. Salah satunya terkait dengan syarat ketentuan serta larangan-larangan seperti masa yang hadir hanya diperkenankan yang berusia 17 tahun ke atas.
Meski demikian Yakobus berpendapat bahwa itulah risiko dalam politik. Dengan kejadian seperti ini maka elektabilitas yang bersangkutan akan menurun dan pendukungnya berpeluang pindah dukungan ke calon lain.