PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM mengharapkan masyarakat mendukung TNI/Polri dengan sama -sama menjaga keamanan sehingga aktifitas dalam Kota Wamena ini bisa berjalan baik itu aktifitas ekonomi, sosial, pendidikan kesehatan serta keagaamaan bisa berjalan baik seperti yang diharapkan.
Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara. Ini menjadi ledakan perolehan suara yang tidak masuk akal. Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
Menurut KPU, tidak adanya pencoblosan di 32 distrik merupakan dalil yang tidak terbukti karena saksi dari pihak Befa-Natan tercatat hadir dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara.
Berkaitan dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasi Humas AKP Prih Sutejo, SH, mengimbau kepada para pihak baik itu pihak yang bersengketa, kemudian tim sukses, simpatisan maupun masyarakat untuk menerima apapun hasilnya.
"Jabatan PJ ini hanya sementara ketiga Bupati devinitif ada akan hilang, namun sebagai ASN harus tetap melakukan tugas -tugas dan tanggungjawab untuk pelayanan masyarakat harus tetap berjalan sampai di kampung -kampung, oleh karena itu saya mengajak semua untuk tetap terima dengan putusan MK,"ungkapnya
Sebelumnya sempat ramai dibicarakan terkait Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam sidang terlihat kebingungan dengan gugatan yang diajukan pasangan BMD-Dipo yang meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Mari-Yo, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto membacakan gugatan terhadap KPU Papua sebagai termohon. Gugatan tersebut berfokus pada dua pokok utama yaitu dugaan ilegalitas pencalonan pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), serta proses penghitungan suara yang dianggap tidak sah.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Paslon 1, Doris Manggalang Raja Sagala mengecam keras praktik-praktik tidak sehat yang menurutnya sangat mencederai demokrasi di negeri tapal batas itu.Menurutnya salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 02, Piter Gusbager yaitu dengan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Khusus Papua Induk dan Papua Selatan diakui tidak terlalu memiliki potensi yang mengkhawatirkan sehingga fokus perkuatan pasukan lebih diberikan kepada dua provinsi di atas. Polda mendekati masing-masing kandidat termasuk para tokoh yang berpengaruh untuk ikut memberikan pemahaman kepada masing masing pendukungnya.
"Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami tidak terlalu mempersiapkan diri karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP," sambungnya. Hanya saja yang perlu dipersiapkan kuasa hukum adalah berkaitan dengan proses pungut hitung. Dimana Mari-Yo mengguat KPU terhadap hasil pungut hitung di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.