Kemandirian bukan hanya sebuah tujuan, tetapi sebuah komitmen. Papua di bawah kepemimpinan BTM akan terus mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat adat, pengembangan UMKM, dan peningkatan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas.
Meski bukan sebagai pihak yang harus mengomentari berdasar atau tidaknya namun upaya hukum yang dilakukan tim Mari Yo akhirnya ikut ditanggapi tim BTM-YB. Marshel Morin selaku juru bicara BTM-YB mengatakan masalah proses pencalonan gubernur khususnya Calon Wakil terpilih Yermias Bisai, sesungguhnya sudah tidak bermasalah.
Ia mencatat jumlah permononan perselisihan di MK saat ini mencapai 283 permohonan yang diterima. Dengan rincian 136 permohonan diajukan secara daring melalui simpel. Mkri.id, kemudian 147 lainnya diajukan secara langsung melalui kepaniteraan MK.
Dalam salinan berita acara MK ada 4 point gugatan yang diajukan yaitu perta ma berkaitan dengan proses pendafta ran Calon Wakil Gunsernur Papua Yer mias Bisai. MariYo menilai KPU Papua selaku termohon telah melakukan pe langgaran asas dan prinsip jujur. Kare na meloloskan berkas pendaftaran Yermias Bisai yang illegal.
Terkait dengan hal ini, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan khusus Pilkada. Baik provinsi maupun kabupaten/kota ada gugatan dan itu menjadi hak kontestan Pilkada untuk menyalurkan hak hukum dan demokrasinya.
Sebagai pihak terkait, Ronny bersama tim hukumnya sedang menunggu jadwal MK, adapun tahapannya setelah permohonan masuk di MK, panitera akan memeriksa berkas pengguat atau pemohon atau disebut proses dismissal untuk memastikan apakah gugatan itu bisa diterima atau tidak. Setelah tahapan ini selesai, maka MK tetapkan jadwal sidang.
Befa-Nathan sendiri akhirnya memilih bersuara untuk menjelaskan ke massa pendukung mereka terkait perkembangan terakhir. Keduanya meminta masyarakat bersabar dengan tetap menjaga situasi daerah agar tetap kondusif.
Menurut Fajar Irianto Kambon, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), paslon MARI-YO (sapaan akrab nomor urut dua itu) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 23.45 WIB malam secara daring.
Gugatan ini pun mendapatkan respon dari Forum Pemuda dan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Demokrasi (FMPM2D) Papua Selatan di Jayapura. Forum ini menilai gugatan dari LSM Serekat Demokrasi ini hanya dalih untuk merusak jalannya demokrasi di Provinsi Papua Selatan.
Mewakili PPD dari 6 Distrik yakni Distrik Air Garam, Aweku, Kembu, Umbi, Yuneri dan Unggawi, Peko Penggu menyatakan pihaknya ingin menyampaikan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara yang mana ada 6 distrik yang dihanguskan suaranya sekitar 42000 lebih oleh KPU.