Saturday, April 5, 2025
28.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

pengadilan

Empat Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Divonis 3 Bulan Penjara

Atas tindakan ini, serta alat bukti yang dituangkan dalam persidangan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemilu. Sehingga mereka (terdakwa ) harus menjalani hukuman dengan membayar denda, sebesar Rp. 1 juta, apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 hari.

Terdakwa OTT di TPS 30 Dituntut 6 Bulan Penjara

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu  tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.

Penyidikan Dinilai Tidak Prosedural, BNNP Dipraperadilankan

  Anthon Raharusun selaku Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) mengatakan Prapid itu diajukan karena tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan  Tersangka terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan   yang cukup, yakni  minimal dua alat bukti yang sah.

Lima Terdakwa Kasus  OTT Mulai Disidang di PN Jayapura

  Pada sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan dari 5 orang terdakwa. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing masing dari penyelenggara TPS 1 orang, Saksi Partai Politik 3 orang, dan satu orang lainnya Pengawas TPS.

Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp 8,65 M

Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas, Senin (1/4). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer mendakwa mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi

Ketua KPPS 1 Inggembit Divonis Bebas    

   Oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke,  terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Tangani Perkara Pemilu, PN Jayapura Siapkan 3 Hakim Khusus 

  Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.

KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi sidang Tipikor

Ali pun mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

Robek 9 Surat Suara Pemilu, Ketua KPPS 40 Dibui 10 Bulan Penjara 

  Ketua KPPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat bernama Theofilus M. Heatubun yang merobek 9 surat suara pemilu pada 14 Februari  2024 di TPS 40 Kampung Bis Agatas akhirnya dibui  selama 10 bulan penjara

Kejari Limpahkan Berkas Pelanggaran Pemilu Asmat ke Pengadilan

Kasus pelanggaran Pemilu 2024 dari Asmat tersebut merupakan kasus pemilu pertama yang akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Sementara, sejumlah kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke sampai saat ini masih kurang jelas, meski itu  sudah berjalan 1 bulan sejak kejadian.

Latest news

- Advertisement -spot_img