Atas tindakan ini, serta alat bukti yang dituangkan dalam persidangan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemilu. Sehingga mereka (terdakwa ) harus menjalani hukuman dengan membayar denda, sebesar Rp. 1 juta, apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 hari.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.
Anthon Raharusun selaku Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) mengatakan Prapid itu diajukan karena tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah.
Pada sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan dari 5 orang terdakwa. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing masing dari penyelenggara TPS 1 orang, Saksi Partai Politik 3 orang, dan satu orang lainnya Pengawas TPS.
Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas, Senin (1/4). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer mendakwa mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.
Ali pun mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Ketua KPPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat bernama Theofilus M. Heatubun yang merobek 9 surat suara pemilu pada 14 Februari 2024 di TPS 40 Kampung Bis Agatas akhirnya dibui selama 10 bulan penjara
Kasus pelanggaran Pemilu 2024 dari Asmat tersebut merupakan kasus pemilu pertama yang akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Sementara, sejumlah kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke sampai saat ini masih kurang jelas, meski itu sudah berjalan 1 bulan sejak kejadian.