Beberapa kasus menonjol ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura, salah satunya adalah kasus mega korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 dengan tersangka sebanyak empat orang yang telah menjalani sidan
“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada
"Dalam kasus ini pembelaan terhadap Aske Mabel disampaikan secara lisan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan permohonan keringanan hukuman yang merupakan hak dari terdakwa juga harus dipertimbangkan majelis hakim,"
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua itu dipimpin oleh majelis hakim Lidia Awoinero SH, Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH.
Sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (23/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty.
Jumlah tersebut terdiri dari Cerai Talak (Dari pihak suami) sebanyak 53 kasus. Dari jumlah itu yang dicabut berjumlah 13 kasus, dikabulkan 7 kasus, ditolak 1 kasus dan digugur 2 kasus. Cerai Gugat (Pihak istri) sebanyak
Sidang dipimpin Kolonel Laut (H) Slamet Widada, SH, MH didampingi Letkol Laut (H) Awag Bawono, SH, MH dan Mayor Chk Inskandar, SH, MH. Sedangkan bertindak sebagai auditor Letkol Chk Eko Saputra, SH.
Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia C. Bukorsyom, menjelaskan bahwa secara umum keterangan para saksi, termasuk mantan bupati, menyebutkan bahwa dana proyek pembangunan lahan parkir di Karubaga telah dicairkan dan diserahk
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saks
Masing-masing ke-empat terdakwa yang divonis adalah Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) divonis 3,8 tahun penjara, terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) divonis majelis hakim 2 tahun kuru