Wagub Paskalis menjelaskan halal bi halal merupakan aset dan juga brand yang perlu dijaga dan dilindungi. "Ini aset kita, ini juga merupakan brand untuk kita, untuk itu perlu dijaga dan dilindungi,"katanya.
Skeptisnya, jika tak ada PSU paling tidak uang tersebut masih bisa digunakan untuk perputaran uang di Papua. Terkait ini pemerintah Provinsi Papua, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Ag
Saat tiba, Paskalis mengenakan sepatu but lalu berenang menuju salah satu rumah yang terendam air demi berdiskusi langsung dengan warga dan anak-anak yang terdampak. Wagub Paskalis mengatakan dari laporan yang diterima,
Menurut Gubernur Ramses, pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus dilakukan dengan bijak demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur, dirinya
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Saat kunjungan, Wagub Paskalis banyak berinteraksi dengan masyarakat sekaligus membagikan bingkisan. Masyarakat
Albert menjelaskan, bahwa ada 1.713 orang yang mengikuti seleksi kemampuan bidang (SKD) yang terdiri dari 1.359 orang asli Papua dan 354 orang non asli Papua. "Dari jumlah itu, untuk orang asli Papua yang dinyatakan l
Ia menjelaskan bahwa program pembangunan, terutama belanja modal, belum dapat direalisasikan sepenuhnya, lantaran masih menunggu kepastian anggaran. “Belanja modal belum kita laksanakan karena harus melihat kembali kondisi keuangan, mungkin setelah Lebaran baru kita bisa eksekusi,” ujarnya.
“Dinas atau instansi terkait secara prosedural dan formal memiliki tugas yang harus memelihara atau memantau. Karena letaknya pada monitoring, evaluasi atau pemantauan hasil kebijakan yang tidak konsisten dilakukan.”ungkap Pengamat Kebijakan Publik Papua yang juga merupakan seorang Dosen Hukum Universitas STEKOM Semarang Dr. Methodius Kossay,.SH,.M.Hum,.CMP,.CT, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (26/3) siang.
Hal ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah di masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan Idul Fitri.