"Dapat kami sampaikan bahwa APBD, didasarkan pada prinsip-prinsip : ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, kepatutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua," jelas Hegemur.
  Plt. Kepala Bapperida Provinsi Papua, Ir. Jhon Wicklif Tegai, MM dalam sambutannya menyamoaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengetahui Informasi perkembangan kemajuan daya serap SKPD yaitu realisasi fisik dan keuangan.
 Ridwan berharap Penjabat yang menggantikannya kelak bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang kerap dilakukannya, misalkan turun langsung ke masyarakat. "Semoga pejabat yang menggantikan saya bisa melakukan kegiatan seperti yang saya lakukan," harapnya.
 Fraksi PDIP mempertanyakan indikator yang digunakan dari berbagai capaian yang dipaparkan. Kristina Luluporo selaku pelapor menyampaikan bahwa pada catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 lampiran VII raperda ini terdapat 207 tabel data yang disajikan, sebagaimana pada pidato Gubernur Papua terhadap raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
 Hegemur mengatakan setelah mendengar dan memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh Pendapat Dewan yang terhormat melalui Laporan Gabungan Komisi dan Laporan Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023, maka ada beberapa hal yang menurut dia penting dan prioritas untuk semuanya.
 Menurut Ridwan, kontribusi pendapatan terbesar berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp 2,44 triliun atau 65,48%, selanjutnya kontribusi PAD sebesar 20,65% atau Rp 770,91 miliar dan dan Lain-lain Pendapatan yang sah dengan kontribusi 13,87% atau Rp 517,86 miliar.
Pemantauan dimaksud kata Tegai, meliputi realisasi pencapaian target keluaran (output) , penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Selanjutnya hasil pemantauan disusun dalam bentuk laporan triwulanan disampaikan kepada gubernur melalui Bappeda.
 Hegemur mengatakan setelah mendengar dan memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh Pendapat Dewan yang terhormat melalui Laporan Gabungan Komisi dan Laporan Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023, maka ada beberapa hal yang menurut dia penting dan prioritas untuk semuanya.
  Rancangan Perdasi tentang Pertanggung jawaban APBD TA 2023 sendiri merupakan wujud kinerja Pemerintah Provinsi Papua sebagai tahun kelima atau tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2019-2023.
 Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur menerangkan, Undang-Undang Otsus dan peraturan turunannya PP 106 dan 107 membagi kewenangan kekhususan. Dengan aturan tersebut, kabupaten/kota kini juga memiliki kewenangan khusus.