Tak hanya itu, satu yang juga diantisipasi adalah agenda pleno perolehan suara ditingkat kabupaten yang dalam waktu dekat akan dibawa ke KPU Provinsi. Ini menjadi atensi khusus Polresta Jayapura sebab bagaimanapun juga lokasi kantor KPU masih berada di wilayah Polresta.
‘’Kami telah menerima SPDP dari Sentra Gakkumdu Asmat terkait dengan pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua KPPS 40 Distrik Agats, di Kabupaten Asmat,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/02/2024). Â
Komisioner KPU Jayawijaya Devisi Teknis Penyelenggaraan Sonimo Lani menegaskan Sesuai dengan PKPU 5/2024 tentang jadwal dan program, sehingga jadwal KPU Jayawijaya sudah edarkan kepada PPS semua kapan plneo di tingkat Kabupaten, artinya jadwal distrik untuk melakukan pleno itu sudah di keluarkan.
Diapun mengatakan untuk pleno rekapitulasi usara tingkat Kota dilakukan seuai ketentuan KPU RI. Guna proses itu berjalan lancar, maka mulai sekarang pikanya mematangkan persiapan dengan semua jajaran.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras berbagai merek selama masa pemilihan umum 14 Februari 2024 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan penjualan minuman keras selama masa pemilihan umum.
Dengan berakhirnya proses Pemilu tahun 2024 dianggap ada moment yang lebih penting yang patut dipikirkan. Salah satu anggota Kelompok Khusus DPR Papua, Yonas Nusi menyampaikan bahwa penting untuk memilih pemimpin, namun lebih penting bagaimana menata kehidupan untuk tetap bisa bertahan dan lebih baik.
Pemeriksaan tersebut lantaran keterlambatan logistik surat suara ke 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 distrik, yang mengakibatkan terjadinya pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu, (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.
etua KPU Kabupaten Tolikara, Netius Wonda, mengatakan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tolikara berjalan lancar. Dimana semua proses, baik pemilu dengan sistem Noken, tapi juga pemilu langsung tidak ada kendala yang ditemukan dilapangan.