"Sat Reskrim Polres Sarmi masih mendalami kasus ini. Dugaan kuat mengarah pada RD, calon menantu dari korban, yang melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya Anike Fairnab , ayah mertuanya Daniel Fairnab, dan ibu mer
Tak tanggung-tanggung, ada pasal pembunuhan berencana yang dikenakan atas perbuatannya yang keji ini. Mu juga dipastikan tak bisa lagi mendengar deru ombak laut yang selama ini menjadi bagian dari hidupnya. Pria 40 tahun
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah ayah tiri korban berinisial Mu (40). Aksi keji tersebut dilakukan di korban di kawasan Dox IX, Kelurahan Tanjung R
  Kasus pembunuhan terhadap korban, ungkap Kapolres berawal saat kedua pelaku dan korban bersama 4 temannya lagi kumpul minum bersama 3 botol Miras jenis Sopi. Lalu, korban minta botol yang belum habis untuk diminum be
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K melalui Kepala Unit Pidana Umum Polres Jayapura Iptu Wayan Winaya menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan didepan Hotel Horex Sentani, merupakan adegan pembunuhan yang melibat
Disisi lain, dia juga mengecam pembunuhan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh pihak TPN-OPM. Dengan alasan apapun menghilangkan nyawa orang lain dengan melakukan pembunuhan itu merupakan sebuah tindakan melangg
Kasatgas Operasi Damai Cartenz (ODC), Brigjen Pol Faizal Rahmadhani, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami identitas pelaku serta kelompok mana yang bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut.
Kasus ini berawal ketika jajaran Polda Papua menemukan satu unit mobil di sebuah kos-kosan di Entrop, Kota Jayapura, pada Oktober 2024. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan percikan darah yang diduga terkait dengan kasus kejahatan. Dari temuan ini, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Yang melakukan pembunuhan dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pengeroyokan cuma masing-masing hukuman hanya 1,5 tahun penjara," kata Karel dalam keterangannya.
 Menindaklanjuti kasus tersebut, tim gabungan Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 4 Januari 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial JE (24) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden mematikan tersebut.