Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di tempat tinggalnya. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban
Kasat Reskrim Polres Merauke melalui KBO Reskrim Ipda Sewang menjelaskan, pelaku yang ditangkap tentara PNG dan diserahkan ke pihaknya tersebut yang melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir menjelaskan bahwa RI merupakan warga Abepura yang diduga terlibat dalam pencurian mesin Johnson milik seo
Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan mengatakan hingga kini pihak kepolisian telah mengamankan empat orang untuk kepentingan penyelidikan. Dari jumlah tersebut, dua orang masing-masing berinisial M (22) dan Z (23) telah m
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura, bertempat di pertigaan arah Mata Jalan Genyem, Kabupaten Jayapura. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alams
Kata Iptu Hempy, pelaku yang diamankan berinisial MO (35), warga Kampung Pomako, bersama istrinya WR (40). Iptu Hempy menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi jaringan terkait aktivitas pelaku yang diduga
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Distrik Holuwon atas kesadaran hukum dan kerja sama yang ditunjukkan dalam me
"Korban bernama Ramli S (51) ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian perkara dengan luka bacok pada bagian leher. Korban diduga dianiaya oleh lima orang pelaku tidak dikenal yang menggunakan senjata tajam," ujar Bri
Kata Kapolres, oknum provokator yang ditangkap merupakan seorang tokoh masyarakat, ia berinisial L. "Kemarin kita (kepolisian) sudah ada upaya paksa terhadap salah satu provokator. Sekarang sudah kami amankan, inisial L,
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang