“Sembilan kasus yang kami tangani semuanya diselesaikan dengan proses hukum, sebagaimana amanat Undang-undang tindak pindana kekerasan seksual bahwa tidak ada restorasi justice, semua bergulir hingga ke pengadilan,” bebernya.
Saat ditemukan posisi kepala korban tertanam ke dalam lumpur dan ditubuhnya terdapat sejumlah luka tikam. Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda mengungkapkan dugaan sementara kasus tersebut disebabkan karena masalah asmara.
Dalam keterangan pelaku mengaku, ia melakukan penganiayaan itu secara sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Oleh karenanya Frits berharap pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatannya. Yang disayangkan oleh Kepala Komnas HAM itu adalah status hukum dari korban hingga ini secara administrasi belum tercatat kedalam kartu keluarga dari kedua pelaku.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sehingga pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan ikut mengamankan beberapa barang bukti tersebut.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan pelaku kasus pembunuhan itu berinisial HE (25). Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, diduga pelaku saat itu terpengaruh minuman keras (Miras). Hal itu ungkapkan berdasarkan barang bukti dan laporan dari warga setempat.
Padahal kasus tersebut hanyalah delik aduan yang bisa saja diselesaikan dengan restorative justice sementara kasus Jubi sangat jelas adanya teror dan ancaman terhadap kerja media Pers tentunya dengan begitu, maka masalah tersebut sesuatu yang sangat serius. Dari segi bukti baik keterangan saksi maupun bukti petunjuk berupa rekaman CCTV juga sudah ada namun Polda sebagai penanggungjawab penyidikan kasus tersebut dianggap belum mampu memberikan rasa keadilan bagi pihak korban.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan kasus pembunuhan secara sadis itu bermula korban yang berusia 25 tahun itu mengonsumsi minuman keras (miras) dengan kedua temannya benama Usman dan Syawal di Jalan Kesehatan 1 Kampung tiba-tiba Kelurahan Yobe Distrik Abepura.
Kapolresta menjelaskan atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurang penjara paling lama 15 Tahun. "Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa," tambahnya
Adapun tujuan dari puluhan wartawan tersebut datang ke Polda Papua yakni menuntut aparat keamanan untuk segera menangkap para pelaku teror molotov yang menimpa kantor Redaksi Jubi pada, 16 Oktober 2024 lalu.