Diberitakan sebelumnya pelaku diketahui melakukan hal yang tidak terpuji itu sudah sejak lama. Namun, pihak keluarga tidak mencurigai karena menganggap pelaku adalah keluarga karena tinggal berdekatan. "Kita angapnya pelaku ini sudah menjadi keluarga kita makanya kita tidak mencurigai. tetapi pas ketahuan pelaku melakukan itu akhirnya terungkap semua," pungkas MA.
"Kami siang tadi kuasa hukum dan pelapor telah mendapatkan surat tertanggal 23 Januari 2025 dari penyidik yang intinya menyebut kasus Jubi telah dilimpahkan ke Pomdam XVII Cenderawasih," kata Simon Pattiradjawane, SH, kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang mendampingi Jubi, saat dikonfirmasi tadi malam.
Menurutnya, hukuman berat tersebut penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya kepada pelaku saja, tetapi juga bagi yang lain, sehingga akan berpikir berkali-kali kalau mau melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan, menyampaikan bahwa AM (25) diamankan pada Kamis (16/1) lalu disekitar Dermaga Pantai Yahim.
"Berdasarkan bukti awal yang ada disekitar TKP, AM diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar AKP Aryya Nusa Hindrawan dalam rilisnya
Kapolsek menyebutkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya berinisial, AF, RF, FF dan CA. Keempatnya merupakan pelaku utama dalam aksi tersebut. Kata Kapolsek, tujuh orang terduga pelaku tersebut sebelumnya mangkir ketika dipanggil penyidik. "Sebelumnya kita lakukan pemangilan terhadap terduga pelaku ini tetapi tidak datang, kemudian kita lakukan pemangilan lagi akhirnya datang," jelas Kapolsek.
Kedua melakukan aksinya terlebih dahulu menganiaya korban Laurens Merauje (51), dengan memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bibir serta bengkak bagian pipi dan kelopak mata.
Kedua pelaku mengaku bahwa saat itu mereka merasa akan dibegal oleh korban. Kemdian, mereka kembali untuk mengambil senjata tajam untuk kembali mencari korban. "Setelah mengambil senjata tajam para pelaku mencari korban, setelah mendapat korban langsung melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Fajar.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Abepura Kompol Komarul Huda membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara pelaku saat ini masih dalam pengejaran aparat. "Pelaku setelah melakukan aksinya langsung kabur. Saat ini anggota sementara olah TKP, sementara yang lainnya mencari keberadaan pelaku," jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya
Sepeda motor milik Pelapor atas nama Kenneth itu ditemui di Kampung Moso, Distrik Muara Tami, pada selasa pagi. "Bahkan tidak hanya sepeda motor, kami juga berhasil membekuk terduga pelaku pencuran sepeda motor tersebut berinisial PM di TKP," ujarnya melalui rillis tertulis, Selasa (14/1).
Dari tangan pelaku Tim Gabungan tersebut menyita barang bukti berupa satu buah alat tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. "Saat diamankan pelaku tidak berkutik," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, melalui rillis tertulisnya Selasa (14/1).