Nenu Tabuni menegaskan bahwa roling jabatan yang akan dilakukan ini bukan karena dasar suka atau tidak suka, apalagi karena tendensi politik terkait Pilkada, namun ini dilkukan atas dasar ketentuan peraturan atau landasan hukum yang berlaku di negara ini.
Ramses mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan melakukan open bidding atau seleksi terbuka ke Kemendagri. Hanya saja, sampai sekarang belum ada surat izin dari Kemendagri belum diterima Pemprov Papua.
Tidak terasa Pilkada tinggal sekitar 61 hari lagi digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Menjelang tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024, maka setiap pasangan calon yang maju Pilkada diberi kesempatan untuk melakukan kampanye, memaparkan visi dan misinya untuk mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat.
Situasi politik menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 ini, memang banyak menyita perhatian masyarakat. Tidak hanya ulah elite politik di tingkat pusat, yang seolah menskenariokan aturan untuk memuluskan tujuan politik kelompok tertentyu, tapi juga masalah aturan undang-undang yang diatur untuk melanggengkan kekuasaan, yang akhirnya menuai protes dengan aksi demo mahasiswa di Jakarta.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut tujuannya untuk mendefinitifkan sejumlah jabatan Kepala OPD yang masih dipegang oleh pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt).
Pj Sofia Bonsapia, menyampaikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas Kesbangpol dilakukan karena pejabat lama telah memasuki masa purna tugas pada tanggal 10 Agustus 2024 dan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit Ir. Hengky Hiskia Jhoku, mengatakan, adanya pro kontra penggantian dan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI , ada yang setuju ada yang tidak, menurutnya seorang Pj Bupati merupakan pejabat birokrasi atau ASN, yang mana diatur oleh mekanisme dan juga aturan yang berlaku di birokrasi, serta bukan jabatan politik.
Beberapa pejabat yang diganti, berdasarkan Keputusan Kapolda Papua nomor : Kep /372 / VII/2024, diantaranya Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Resnarkoba dan dua Kapolsek, yakni Kapolsek Jayapura Selatan dan Kapolsek Jayapura Utara.
Keduanya adalah Matias Mano dan Djong Makanuay. Matias Mano sendiri merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura. Sementara Djong Makanuay Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura. Keduanya ditarik mengisi jabatan stategis, seperti Matias Mano
"Ini kampus sudah menghasilkan begitu banyak alumni terbaik yang tersebar di tanah Papua, salah satunya saya sendiri," tambahnya. Diketahui Frits merupakan salah satu alumni dari kampus itu dan dipercayakan sebagai ketua ikatan alumni.