Sejumlah spot wisata pantai tersebut seharusnya bisa menjadi potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura, namun hal tersebut perlu ada langkah-langkah yang konkret dari pemerintah khususnya Dinas Perhubungan selaku OPD teknis yang mengelola Retribusi parkir.
  Menurut Justin, anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan mobil tersebut sebesar Rp 1,5 Miliar, itu sudah termasuk pajak, garasi dan yang lainnya. "Kita belajar tahun-tahun sebelumnya, saat mau operasi di lapangan mesti harus cari mobil derek, ditambah lagi satu kali derek kita harus mengeluarkan anggaran Rp 1 juta , untuk itu perlu kita pengadaan sendiri," tuturnya.
"Mulai tanggal 2 Januari 2025 itu parkiran tepi jalan umum sudah sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura,' kata Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Jayapura, Robby Kepas Awi, belum lama ini.
Kepala Bapenda kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengungkapkan, 10 petugas parkir tepi jalan umum yang mendapatkan reward karena rajin menyetor dan tepat waktu. Nama demikian dia tidak mengabaikan, ratusan petugas lainnya. "Semuanya sudah baik tetapi yang terbaik itu yang kita beri reward,"kata Robby Awi.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, mengenai pelimpahan kewenangan dalam hal mengelola parkiran tepi jalan umum di kota Jayapura itu sebenarnya tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah dilakukan oleh badan pendapatan daerah kota Jayapura. Terutama mengenai hal yang teknis, mulai dari target dan mekanisme dilapangan.
 Dia mengatakan mulai tahun 2025 pengelolaan parkiran tepi jalan umum akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura. Karena itu pihaknya sudah melakukan persiapan-persiapan berupa kajian di lapangan untuk penerapan tersebut.
  Dikatakan, Perwal ini masih dalam bentuk draf, sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan  agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya. Poin penting dari Perwal ini adalah mengenai penyelenggaraan perparkiran kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi di tepi jalan atau di fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Jayapura.
  "Sebenarnya bukan soal 1000 atau 2000 yang kita kasih, tetapi ini jangan sampai ini membuat orang lain malas kerja dan mereka bekerja sebagai peminta-minta yang berlabel tukang parkir,"kata Agus Nursalim, salah satu warga di Kota Jayapura ketika dimintai tanggapannya terkait dengan masih adanya petugas parkir liar di wilayah Kota Jayapura.
  Sejauh ini, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dengan para pihak terkait, terutama mereka yang masih melakukan pemungutan terhadap parkiran tepi jalan umum di sekitar kawasan Mal Jayapura dan beberapa tempat lain di wilayah Kota Jayapura.
  Dia menerangkan selain menerapkan sistem parkiran berlangganan, khusus di daerah ruko untuk parkirannya dikelola langsung oleh PT Angkasa Pura support. Sedangkan beberapa tempat usaha yang menerapkan sistem pembayaran parkiran berlangganan seperti Horison Jayapura, Ahmad Yani dan Percetakan, Bank Papua,Maxone Hotel,Yasmin Hotel Aston.