‘’Memang setiap tahunnya, warga kita yang tinggal di pesisir mengalami hal yang sama ketika terjaid pergantian musim terutama angin barat. Rumah-rumah yang ada di pesisir mengalami musibah, selain banjir juga ada kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari angin kencang,’’ terangnya.
Orang nomor satu di Merauke itu juga menjelaskan bahwa untuk aset tidak ada alasan bahwa aset itu sudah lama dipakai yang bersangkutan sehingga dia harus memilikinya. Menurutnya, seluruh barang yang dibeli dengan uang pemerintah menjadi milik pemerintah, kecuali barang tersebut telah dihibahkan.
upati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, menjelaskan bahwa status jalan dan jembatan menuju Distrik Naukenjerai merupakan provinsi sehingga jalan dan jembatan tersebut menjadi tanggungjawab provinsi.Â
Sejumlah spanduk yang berisi aspirasi dibawa dan dibentangkan dalam aksi tersebut, diantaranya kembalikan hak politik kami OAP, OAP stop jual harga diri OAP, DKPP Ketua, Komisioner Bawaslu di 4 kabupaten Papua Selatan, Partai Politik harus prioritaskan OAP dan sebagainya.
 Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengakui bahwa pleno yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung 4 hari tersebut kemudian molor 3 hari menjadi 7 hari dikarenakan pihaknya harus menunggu Kabupaten Mappi dan Asmat tiba di Merauke.Â
Pasalnya, pelaksanaan pleno tersebut berlangsung dengan aman dan lancar meski diakuinya ada dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan pleno tersebut namun secara umum berlangsung dengan aman dan lancar.
  Felix Tethool menjelaskan bahwa dari dinamika proses pleno yang berlangsung di tingkat provinsi tersebuit, kedua komisioner KPU tersebut sudah bisa dinilai. Bahwa ada banyak terjadi kesalahan dalam mekanismenya.
Dengan disahkannya SK pengurus NPCI Provinsi Papua Selatan ini, maka Papua Selatan siap mengikuti Peparnas 2024. Ketua Umum NPC Indonesia Senny Marbun memberikan penghargaan atas upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh NPCI Papua Selatan.
 Pleno yang dipimpin Ketua KPU PPS Theresia Mahuze itu diawali dengan pengecekan para saksi, dilanjutkan dengan tata tertib. Setelah itu, kemudian penyerahan berita acara hasil rekapitulasi suara pemilu yang masih tersegel dilanjutkan dengan pembacaan hasil perolehan suara Pemilu. Dimulai dengan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden.
‘’Untuk kasus pelanggaran pemilu di TPS 40 Kampung Bis Agats, Kabupaten Asmat pada 14 Februari 2024 lalu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke Jumat lalu,’’ kata Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Selasa (12/03/2024).Â