Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Provinsi Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Tentunya Pemkot Jayapura mulai memutar otak agar bisa menutupi kekurangan tersebut bahkan bisa melampaui pendapatan tahunan sesuai dengan target dari waktu ke waktu.
 Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun mengatakan, PAD Award adalah salah satu bentuk upaya mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri sejahtera yang berkeadilan. Karena itu, pemberiaan PAD Award 2023 harus lebih dari sekedar acara yang sifatnya seremonial belaka.
 Momentum Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember, DJP melalui Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memperingatinya dengan mengadakan kegiatan Pajak Berisyarat.
‘’Soal pajak yang selama ini belum optimal dalam penerimaan PAD akan dioptimalkan dengan melihat peluang yang ada, termasuk pajak perhotelan, restoran, PBB, dan lainnya akan terus digali dengan baik,’’ujarnya.
 Dengan rincian realisasi pajak PKB, sebesar Rp.69.880.578.000 (Enam puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tuju puluh delapan ribu). Sementara pajak BBNKB Rp.33.871.530.000 (Tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 103. 752.117.000 (Seratus tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus tujuh belas ribu).
‘’Tunggakan ini selain pajak kendaraan bermotor, sudah termasuk setoran Jasa Raharja, parkir berlanganan termasuk dengan denda dari ketiga kompenen tersebut,’’ tandas Kayafas Simbilap.Â
 Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Papua, Kompol Zet Saalino dan tim dari Ditlantas, Bapenda dan Jasa Raharja. Zet menjelaskan bahwa yang dilakukan bukan operasi melainkan membackup Bapenda, terutama yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
 Sosialisasi tersebut dihadiri Kabid Pajak Bapenda Papua, Iskandar Wonda SE.,msa., AK, CA. Kepala UPTD Samsat Kota Jayapura, Muhammad Bauw, Kasubag Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang Papua, Dedy satriadi, SE, MM, CRA, CHCO. Hadir pula Dekan FEB Mesak Iek. SE., M.Si.
"Penghapusan denda selain untuk memberikan kesempatan kepada warga membayar pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda keterlambatan, juga dalam rangka HUT Perdana Provinsi Papua Selatan, " jelasnya.