Terkait kenaikan pajak dan retribusi yang diterapkan saat ini, menurut Robby, pihaknya baru menerapkan sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Di mana dalam aturan itu ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang mengalami pengurangan.
"Untuk rumah makan banyak yang tutup. Data yang kami punya kurang lebih 200 rumah makan dan restoran. Mereka ajukan tutup permanen dan tutup sementara, jadi masih kategori itu. Mungkin masih dikaji dengan melihat situasi dan kondisi," ujar Kepala Badan Pendapatan asli daerah kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Rabu (4/9).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengungkapkan bahwa untuk sektor yang paling banyak menunggak adalah sektor usaha rumah makan dan restoran.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan, DJP sedang mengembangkan Coretax sebagai sistem administrasi baru yang akan menggantikan sistem administrasi yang ada saat ini yaitu SIDJP.
Sementara itu, bea keluar mencatat pertumbuhan fantastis sebesar 1.393,13 persen (yoy), yang sebagian besar disebabkan oleh penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Diakuinya ada beberapa langkah yang dilakukan agar realisasi penerimaan PKB bisa mencapai target di sisa waktu empat bulan ke depan. Kendati begitu, ia tetap optimis penerimaan PKB akan mencapai target yang dibebankan negara.
Dikatakan, sejumlah upaya yang harus dilakukan secara cepat, untuk penyusunan peraturan bupati, untuk penerapan Perda pemungutan pajak dan retribusi daerah, segera diterapkan di lapangan, tentu saja dengan melakukan sosialisasi dan rasionalisasi nilai objeknya.
Capaian ini kata dia, terdiri dari 4 komponen, antara lain Pajak Daerah, Rp. 215.079.089.233. Kemudian Retribusi Daerah Rp.32.774.464.104, ditambah hasil Pengelolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 6.610.329.780 dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.248.206.260.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati hari pajak 2024 dengan menggelar kampanye simpatik Spectaxcular tahun 2024. Dalam peringatan hari pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, peringatan Hari Pajak 2024 identik dengan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut B. Panjaitan menuturkan, akan banyak efisiensi anggaran yang dilakukan secara bertahap. Salah satunya yakni pengurangan subsidi BBM dengan cara pembatasan pembelian pertalite.