Ketiganya, yakni Hotel Cendrawasih Abadi di Entrop, Hotel Galaxi Waena, dan Hotel Anggrek di Waena. Meski pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa sanksi adminitrasi dan pemasangan plang, namun tidak juga mendapatkan respon dari pihak hotel sendiri.
 Pada kegiatan reses tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun mengapresiasi management Hotel Aston Jayapura atas partisipasinya dan keaktifannya membayar pajak air bawah tanah.
  Setiyo menyatakan, jika di perusahaan tersebut ada hal-hal yang secara teknis, maka harus melakukan rekonsiliasi dengan pihak Samsat Jayapura. Disinggung tindakan tegas ketika dua perusahaan ini tidak membayar tunggakannya, Setiyo mengatakan jika saat ini, pihaknya sedang koordinasi dengan KPK dan pada akhirnya akan ada langlah tegas yang dilakukan.
  Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan tujuan menemui Bappenda untuk melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Dari pertemuan yang dipimpinnya, dan juga dihadiri anggota KPK lainnya.
Penjabat Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengakui, adanya kenaikan fiskal atau penerimaan terkait pajak dan retribusi dari masyarakat atau lembaga, hingga mencapai 200%. Kenaikan penerimaan ini berasal dari beberapa tempat usaha diantaranya hotel hingga rumah makan.
Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jayapura Dadang Eko Darminto mengatakan, Â capaian atas pelaksanaan kegiatan layanan lelang tahun 2023 berhasil menyumbang PNBP dari bea lelang sebesar Rp 6 miliar. Sementara pokok lelangnya mencapai sebesar Rp 258 miliar.
Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyampaikan, PKS ini diharapkan bisa memberikan Manfaat sebesar besarnya kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Jayapura dan PLN sendiri sehingga jika ada keluhan masyarakat terkait pelayanan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di mana masyarakat merasa sudah membayar PPJU tetapi banyak jalan masih gelap. Hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama kedua belah pihak sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
    Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si mengungkapkan, Perda yang telah ditetapkan oleh DPR Kabupaten Merauke di tahun 2023 lalu itu mulai diberlakukan di awal tahun 2024. Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda ini menjadi anugrah bagi provinsi dan kabupaten. Karena ada tambahan kewenangan namun ada juga pencabutan kewenangan.  Â
Adapun penghargaan diberikan kepada pembayar pajak bidang perhotelan, restoran, hiburan, reklame, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) teladan dan apresiasi khusus SKPD pengelola pendapatan asli daerah.
  Pejabat Sekda kota Jayapura yang juga sebagai Kepala Dispenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengungkapkan, dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah saat ini sudah tidak berlaku lagi.