Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan
kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan
penunjukan Peja
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem kesehatan yang berkelanjutan. Meski secara nominal berada di peringkat ke-1
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam periode 2022–2025, lebih dari 2,3 miliar data warga negara Indo
Untuk bisa mendapatkan foto dan vidio bagus dengan berlatar belakang gugusan pulau karang di Piaynemo, rombongan harus mampu naik di gugusan pulau karang. Ada 340 anak tangga yang harus ditapaki untuk bisa ke puncak dan
  Pemateri mengupas perkembangan industri keuangan, pengawasan lembaga jasa keuangan, serta isu terkini seputar literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen. Salah satunya terkait dengan maraknya pinjaman online (Pinjol)
Dengan model ini, aset yang sebelumnya sulit dijual atau dibagi bisa menjadi tradable token di blockchain, sehingga lebih mudah diakses. Di Indonesia, regulator kini mulai mengeksplorasi potensi RWA. Artinya peluang inve
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana mengatakan, tren tersebut perlu menj
Purbaya menegaskan langkah itu krusial untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengucurkan insentif selama pasar masih dipenuhi manipulasi yang merugikan investor pemula.
Akbar menjelaskan bahwa proses pembekuan rekening pasif berada di bawah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Untuk pembekuan rekening pasif, itu kewenangan PPATK. Mereka yang menentukan keb
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fatwa Aulia melalui Analisis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Papua, Jones Sutanto Bubun menerangkan, total jumlah penyelenggara Fintech P2PL yang berizin di OJK sebanyak 96 perus