Pada kunjungannya kali ini, Paus diagendakan mengikuti sejumlah kegiatan, mulai dari acara kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo, lawatan ke Masjid Istiqlal Jakarta, pertemuan dengan perwakilan Gereja Katedral Jakarta, hingga ibadah akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Papua, Debora Salosa di Jayapura, Kamis, mengatakan terutama pada pelaku usaha orang asli Papua (OAP) dengan begitu dapat memenuhi standar.
Menurut Robby, pihaknya akan memanfaatkan yang lokal. Sebab banyak tenaga kesehatan (Nakes) di Papua. “Kita punya tenaga dokter banyak di Papua, ada dari Uncen juga kabupaten. Hanya saja belum ada petunjuk dari kementerian. Namun keinginan kami memprioritaskan anak anak Papua,” kata Robby.
Ramses Limbong merupakan seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen). Usai pensiun dari kedinasan TNI, Ranses dipercayakan Mendagri sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, BNPP.
Kepala BPBJ Provinsi Papua, Debora Solossa, mengatakan dengan begitu bisa diikut sertakan pada pekerjaaan pekerjaan dalam katalog lokal. Terutama pekerjaan dengan dana yang bersumber dari dana Otsus sebaiknya ditujukan kepada pelaku usaha OAP.
"Dapat kami sampaikan bahwa APBD, didasarkan pada prinsip-prinsip : ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, kepatutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua," jelas Hegemur.
Dijelaskan, alokasi dana Otsus Rp 2,5 miliar untuk biaya pengobatan OAP, pelayanan kesehatan di RSUD Yowari dan untuk pembiayaan perawatan medis bagi OAP dan tentu mereka harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Jayapura, jika belum ada maka akan dibantu fasilitasi.
Meski diakui tidak mudah untuk merubah undang – undang, namun menurut Yunus Wonda, apa yang dilakukan MRP saat ini akan menjadi pembahasan pada 5 atau 10 tahun mendatang. Yunus berpendapat meski agak sulit diterapkan tahun ini namun tetap harus disuarakan.
MRP-BD seyogyanya memperhatikan syarat pada Pasal 12 huruf a, yang menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (juga Papua Barat Daya) adalah Orang Asli Papua (OAP).
‘’Sementara ini pembangunannya sedang jalan dengan masa kerja sesuai dengan kontrak selama 4 bulan kedepan. Kalau dilihat dengan waktu yang ada, bisa selesai sebelum akhir tahun dan rumah yang dibangun adalah rumah semi permanen dengan ukuran tipe 36,’’ katanya.