Dalam aksi tersebut para pendemo membawa empat buah spanduk putih berukuran 1x3 meter yang berisi tuntuan mereka. Dalam aksi demo ini mereka meminta Presiden RI menerbitkan Perpu tentang calon kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus Orang Asli Papua (OAP).
Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan setiap wilayah adat di Provinsi Papua bisa memiliki data akurat tentang Orang Asli Papua (OAP). Data tersebut bisa langsung diberikan oleh tokoh adat (Todat), tokoh masyarakat (Tomas) di wilayah adat itu, sehingga data bisa akurat dan valid untuk pemberdayaan OAP.
Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik. Kedua, Mendorong harmonisasi ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.
Mereka menyampaikan hasil tes calon perwira yang ternyata belum sesuai harapan. Dikatakan Aipda Charles Ansaka bahwa dari tes ini ada kuota OAP berjumlah 186 orang yang disiapkan namun dari hasil ternyata kuota 100 orang diisi OAP dan 86 adalah non OAP.
  ‘’Training center ini sangat penting dihadirkan di setiap perusahaan yang beroperasi di Papua Selatan untuk mempersiapkan anak-anak kita terjun ke dunia kerja nyata,’’ kata Yoseph Yolmen, saat melakukan pertemuan dengan 3 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Papua Selatan yakni PT. Korindo Group, PT BIA dan PT Medco Group baru-baru ini.
 Ketua PKMPB, Krisman Dedi Fonataba menjelaskan bahwa pihaknya juga membahas soal regulasi kursi pengangkatan DPRP dan DPRK diseluruh tanah Papua. Regulasi ini dikatakan merujuk nomor perkara yang pernah diajukan ke MP dan kemudian diadopsi oleh Pansus DPR RI pada 15 Juli 2001 ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Terkait dengan pelantikan eselon 2, Marthen menyebut sementara masih berproses. Sebab, para Pj Gubernur maupun Pj Walikota dan Pj Bupati tidak bisa melantik secara langsung. Melainkan ada mekanisme yang harus diikuti dan atas seizin dari Mendagri.
Sangat kecil dan kalah dari masyarakat di luar Papua. Ini menjadi catatan khusus bagi Kelompok Khusus DPR Papua yang mulai menggodok draf terkait regulasi yang berkaitan dengan proteksi hak politik OAP dalam Pemilu.
Naiknya dana Otsus tersebut dikarenakan Pemkab Jayapura melalui OPD yang mengelola dana Otsus melakukannya dengan baik, sehingga sebagai bentuk apresiasi dan dukung pemerintah pusat ke Pemkab Jayapura tahun ini dana Otsus dinaikkan .
 Dikatakan Debora, pihaknya mendistribusikan nama pengelola pengadaan ke seluruh perangkat daerah yang akan mengelola pengadaan pengadaan langsung. Dimana suratnya sementara di Sekda.