Nerlince menyampaikan, sesuai dengan undangan MRP tertera, Selasa (23/4) membahas berbagai macam agenda seperti, yang pertama mengenai isu-isu yang berkembang di Papua dan di kota Jayapura, kemudian yang kedua tentang keuangan MRP, dan yang ke tiga tentang kerja siklis. Nerlince menegaskan ASN harus kerja sesuai dengan aturan atau mekanisme yang ada dalam MRP.
Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Damianus Katayu ditemui media ini disela-sela launching Pekan Olahraga Pel;ajar Provinsi Papua Selatan mengungkapkan bahwa soal keaslian calon gubernur dan wakil gubernur tersebut ada 9 point yang telah dihasilkan Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua baru-baru ini.
Menurut Sibi, nelayan asli Papua sekitar seribu lebih di mana data tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura yang selalu dipakai pihaknya untuk melakukan pelatihan dan pembinaan serta pemberian bantuan.
 Dimana masyarakat adat Tabi-Saireri meminta agar pemimpin di Papua Induk harus diisi oleh orang asli Papua berwilayah adat Tabi Saireri. Pun demikian diberbagai wilayah adat lain di tanah Papua juga menuntut hak yang sama, bahwa pemimpin dserah harus diisi oleh anak asli dari wilayah adat setempat.
  Menurut Nerlince, bahwa MRP Papua  telah membentuk tim kerja, Dia menjelaskan dengan adanya tim kerja ini setiap aspirasi yang masuk di lembaga ini akan ditindak lanjuti oleh MRP dan dikerjakan oleh tim kerja.
  Dalam aksi tersebut para pendemo membawa empat buah spanduk putih berukuran 1x3 meter yang berisi tuntuan mereka. Dalam aksi demo ini mereka meminta Presiden RI menerbitkan Perpu tentang calon kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus Orang Asli Papua (OAP).
Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan setiap wilayah adat di Provinsi Papua bisa memiliki data akurat tentang Orang Asli Papua (OAP). Data tersebut bisa langsung diberikan oleh tokoh adat (Todat), tokoh masyarakat (Tomas) di wilayah adat itu, sehingga data bisa akurat dan valid untuk pemberdayaan OAP.
Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik. Kedua, Mendorong harmonisasi ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.
Mereka menyampaikan hasil tes calon perwira yang ternyata belum sesuai harapan. Dikatakan Aipda Charles Ansaka bahwa dari tes ini ada kuota OAP berjumlah 186 orang yang disiapkan namun dari hasil ternyata kuota 100 orang diisi OAP dan 86 adalah non OAP.
  ‘’Training center ini sangat penting dihadirkan di setiap perusahaan yang beroperasi di Papua Selatan untuk mempersiapkan anak-anak kita terjun ke dunia kerja nyata,’’ kata Yoseph Yolmen, saat melakukan pertemuan dengan 3 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Papua Selatan yakni PT. Korindo Group, PT BIA dan PT Medco Group baru-baru ini.