Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Febry, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan seseorang yang menyimpan dan berencana melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura.
  Tersangka MY ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek KPL Jayapura pada November 2024 di Pelabuhan Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, MY kedapatan membawa empat plastik beras merek Skel Rice dengan ukuran 5 kg dan 10 kg. Setelah diperiksa, ternyata plastik beras tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang disimpan di dalam tas ranselnya.
Tercatat, sepanjang tahun 2024 jumlah keseluruhan perkara yang ditangani PN Timika sebanyak 462 kasus yang mana 131 diantaranya adalah perkara pidana, 114 perkara perdata dan permohonan 217 perkara.