Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa 19 Maret 2023 dari pukul 15.00-16.30 WIT. Pengungkapan ini melibatkan puluhan personil Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.
Pasalnya, hingga saat ini di Papua belum memiliki tempat untuk rehabilitasi bagi para pemakai/pecandu narkotika. Mereka yang ingin direhabilitasi harus dibawa ke Makasar, yang tentunya butuh biaya yang cukup besar.
Peredaran Narkoba di Papua hingga kini masih bisa dibilang dalam tahap mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, usia pengguna tidak hanya orang dewasa melainkan juga anak – anak. Parahnya lagi jika berbicara soal peredaran ternyata narkoba tidak hanya dimainkan oleh mereka yang berada di luar tahanan.
Hal ini nampaknya yang juga menjadi perhatian serius dari Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, yang akhirnya menjadikan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika ini sebagai salah satu program utamanya pada tahun 2024 ini. Sebab ganja peredaran narkotika terutama ganja sudah merebak sampai di tingkat Kampung dan menyasar anak-anak usia sekolah dan remaja.
“Ini juga jadi kendala bagi kami, sebab ketika ada yang ditangkap sebagai pengguna dan hasil assessment harus direhabilitasi maka pelaku akan langsung dibawa ke Makassar, hanya saja biaya untuk itu diambil secara mandiri,” kata Kombes Alfian di ruang kerjanya, Rabu (13/3).
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba AKP. F. Taborat, SH menyatakan untuk pelaku FUQ ini bakal dikenakan pasal berlapis sebab yang bersangkutan sebagai pengguna juga sebagai penyedar oleh karena itu diterapkan pasal primer 114 Ayat (1) Subsider 112 ayat (1) subside pasal 127 Ayat (1) huruf a undang –undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Narkotika Polres Boven Digoel kembali menangkap seorang residivis kasus Narkotika jenis Sabu berinisial HS. Penangkapan terhadap HS tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Boven Digoel saat HS sedang melakukan transaksi di Jln. Trans Papua Km. 4 Tanah Merah, Boven Digoel depan Resto, Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 22.25 WIT.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene, Aronggear membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menuturkan, sekitar pukul 19.00 WIT anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mendapatkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. "Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda," ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).